Ambon, 23/11 (Antara Maluku) - Sistem pembayaran gaji para guru kontrak oleh pemerintah provinsi yang hanya sekitar Rp1 juta lebih dan diterima setiap tiga bulan sekali sebaiknya diubah menjadi setiap bulan, kata seorang pejabat di Ambon.
"Kalau dilihat, standar gajinya berada jauh di bawah standar upah minimum provinsi sebesar Rp2,2 juta yang mulai berlaku tahun 2018, namun sistem pembayarannya perlu diubah dari triwulan menjadi setiap bulan," kata anggota komisi D DPRD Maluku, Ramly Mahulete, Kamis.
Menurut dia, dengan standar gaji yang relatif kecil di bawah UMP lalu diterima para guru kontrak setiap tiga bulan sebenarnya sangat memberatkan mereka.
Secara manusiawi, kebutuhan hidup para guru kontrak dan isteri serta anak-anak mereka setiap hari tentunya membutuhkan uang di satu sisi, sementara di sisi lainnya mereka harus menunggu sampai tiga bulan ke depan bari bisa menerima hak mereka.
Kalau ada aturan tentang sistem pembayaran gaji guru kontrak yang terlalu memberatkan seperti ini harusnya disikapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Makanya kita dorong agar setiap bulannya, para guru kontrak bisa menerima pembayaran gaji mereka, dan bagi mereka yang kedapatan malas masuk kelas untuk mengajar, DPRD minta komitmen dari kepala sekolahnya" ujar Ramly.
Anggota komisi D lainnya, Melki Sairdekut mengatakan, pemerintah berupaya meningkatkan gaji guru kontrak di daerah ini pada tahun 2018 agar bisa disesuaikan dengan standar UMP.
"Meski APBD terbatas namun kita berusaha membiayai guru kontrak secara berjenjang dari tingkat PAUD sampai SMA dan ini sudah berlaku sekitar empat tahun terakhir," katanya.
Gaji dengan upah sekitar Rp1 juta lebih per orang untuk guru kontrak saat ini masih rendah sehingga diupayakan dalam APBD 2018 ini jumlah tersebut bisa ditingkatkan mengikuti standar UMP.
Gaji Guru Kontrak Diharapkan Terbayarkan Setiap Bulan
Jumat, 24 November 2017 6:17 WIB