Ternate, 29/11 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) akhirnya menggugurkan tiga pasangan calon (paslon) jalur perseorangan karena tidak memenuhi syarat verifikasi berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tiga paslon jalur perseorangan ini tidak memenuhi syarat minimal 85.771 dukungan dan penyebaran dukungan di enam kabupaten/kota di wilayah Malut," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo usai menyampaikan hasil verifikasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pilkada Malut di Ternate, Selasa.
Paslon yang dinyatakan gugur adalah anggota DPD-RI Suryati Armaiyn yang berpasangan dengan Wakil Gubernur Malut Muhammad Natsir Thaib, Yamin Tawari dan Basri Amal, serta pasangan Imam Siswanto Boy Ratan dan Anton Piga.
Menurut dia, penyampaian hasil verifikasi tersebut dilakukan secara terbuka yang dihadiri tim ketiga paslon tersebut bersama Komisioner Bawaslu Malut melakukan verifikasi administrasi dengan mencocokkan dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan fotocopy KTP.
Akan tetapi, dalam proses verifikasi administrasi berupa dokumen KTP elektronik yang diserahkan ke KPU hanya terindikasi satu pernyataan dukungan dari jumlah KTP yang dimasukkan oleh paslon yang menggunakan jalur independen tersebut.
Dalam penyampaikan hasil verifikasi dari KPU Malut itu, paslon Imam Siswanto dan Anton Piga memasukkan dukungan model B1 KWK calon perseorangan sebanyak 440 e KTP dari jumlah minimal 85.771.
Dukungan melalui 440 KTP itu seluruhnya tersebar di 10 kabupaten/kota, dimana sesuai hasil pemeriksaan melalui soft copy model B1 KWK calon perseorangan ini, yang sudah tercatat 87 ribu orang dan tersebar di 9 Kabupaten Kota.
Sedangkan, paslon Suryati-Muhammad Natsir Thaib, sesuai formulir B1 KWK mengantongi total dukungan sebanyak 39.212 dengan soft copy formulir model B1 KWK calon perseorangan ini berjumlah 94.558 orang, dan tersebar di 90 persen di sembilan kabupaten/kota dengan jumlah rekapitulasi dukungan pada fomulir kedua yang diserahkan sebanyak 51.070 dukungan di delapan kabupaten/kota.
Syahrani menyatakan, paslon Yamin Tawari ? Basri Amal dari hasil verifikasi hanya mengumpulkan dukungan tidak sesuai isyarat, karena hanya mengumpulkan 65.448 dari jumlah syarat minimal 85.771 dukungan.
KPU Malut Gugurkan Tiga Paslon Jalur Perseorangan
Rabu, 29 November 2017 10:19 WIB