Ambon, 24/4 (Antaranews Maluku) - Safri alias Il, terdakwa pelaku penganiayaan dan pembunuhan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan direkomendasikan masuk Rumah Sakit Jiwa untuk menjalani perawatan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sehingga divonis penjara selama lima tahun," kata majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Hery Setyobudi dan Esau Yarosetou dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa.
Namun sebelum menjalani masa hukuman lima tahun, terdakwa diwajibkan menjalani perawatan kejiwaan selama satu tahun di RSJ Nania Ambon akibat alasan kondisi psikis terdakwa yang pernah mengalami gangguan kejiwaan.
Yang memberatkan terdakkwa divonis penjara karena perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki riwayat gangguan kejiwaan serta memiliki seorang istri dan anak yang masih kecil.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Asmin Hamja yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan putusan ini sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa Safri pada 13 Oktober 2017 terlibat cekcok dan perkelahian fisik dengan korban La Jeny di tempat kos mereka yang berujung penusukan hingga menyebabkan korban tewas.
Insiden yang terjadi di tempat kos mereka di kawasan Waiheru ini bermula dari korban bersama keluarganya selesai makan malam dan duduk sambil berceritera lalu ditegur terdakwa.
Karena anaknya sudah tertidur, terdakwa menegur korban dan keluarganya untuk tenang dan teguran itu dilakukan berulang kali hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Pembunuh direkomendasi masuk RSJ satu tahun
Rabu, 25 April 2018 12:44 WIB