Wonreli, 18/11 (Antaranews Maluku) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Maluku Utara menelusuri berbagai peninggalan seni cadas atau art rock prasejarah, berupa lukisan-lukisan cap tangan dan beragam motif lainnya yang tersebar di dinding gua-gua di Pulau Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
"Lukisan-lukisan itu adalah bukti nilai budaya peradaban prasejarah, kami menelusurinya untuk didata dan dikaji agar bisa diregistrasi sebagai cagar budaya nasional, sehingga bisa tetap terjaga," kata Kepala BPCB Maluku Utara, Muhammad Husni di Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Minggu.
BPCB Maluku Utara yang berkedudukan di Ternate dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat memulai penelusuran mereka terhadap lukisan-lukisan dinding budaya prasejarah sejak 17 November 2018.
Sebagian besar seni cadas yang ditelusuri adalah yang telah diteliti sebelumnya oleh para arkeolog dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, The Australian National University (ANU) dan Balai Arkeologi Maluku beberapa tahun lalu.
Dalam prosesnya, BPCB Maluku Utara juga membawa serta Dr. Mahirta, arkeolog asal UGM yang pernah terlibat dalam penelitian terkait seni cadas di Pulau Kisar, dan arkeolog Muhammad Nur dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, yang juga tim ahli cagar budaya Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Penelusuran pertama dilakukan di komplek gua cadas Kuil Aulapa, kemudian kawasan perbukitan cadas Intutun dan komplek gua Here Sorot Entapa.
"Kami membawa ahli karena mereka secara ilmiah lebih tahu, terutama Dr. Mahirta, beliau adalah salah satu peneliti utama dalam proyek kerjasama UGM dan ANU untuk penelitian lukisan cadas di Kisar pada 2014, 2015 dan 2017," ucapnya.
Ia mengatakan usia seni cadas lukisan-lukisan dinding gua di Kisar belum diketahui, tapi jika dilihat dari beberapa motifnya yang memiliki persamaan dengan ragam motif seni cadas di daerah lainnya, besar kemungkinan berasal dari masa plestosen, sekitar 20.000 hingga 40.000 tahun lalu.
Kendati belum diketahui usianya, menurut Husni lukisan-lukisan tersebut tetap harus dilindungi dengan menetapkannya sebagai situs cagar budaya agar ada pemeliharaan, sehingga tidak rusak begitu saja.
"Penelitian terkait penanggalan seberapa tua usianya memang baru akan dilakukan 2019, tapi setidaknya kita sudah harus melindunginya dari sekarang agar tidak rusak. Di kemudian hari situs-situs itu juga bisa dikembangkan dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai kawasan wisata misalnya," jelasnya.
BPCB telusuri seni cadas prasejarah Kisar
Minggu, 18 November 2018 18:33 WIB