Ambon (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka, menyatakan, sedikitnya 114 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemilu serentak, Rabu.
"Napi ikut memilih sebanyak 302 orang dari jumlah penghuni Lapas Ambon sebanyak 416 orang," katanya saat memantau langsung kegiatan pencoblosan di TPS dalam Lapas Kelas II A Ambon.
Warga binaan yang tidak bisa ikut memilih alasannya karena sebagian dari mereka berasal dari kabupaten lain di luar Kota Ambon.
Alasan yang kedua, lanjut dia, ada warga binaan yang tidak miliki identitas sama sekali.
Ia mengatakan bahwa KPU cukup intens menyosialisasikan pemilu di Lapas tersebut yang juga dihadiri Kepala Lapas Ambon La Samsudin.
Terkait dengan partisipasi pemilih pada Lapas Ambon ini, menurut Andi, cukup meningkat.
Kakanwil juga meminta warga untuk memahami dengan keterlambatan pelaksanaan pemilu yang sedianya mulai pukul 07.00 WIT, baru dimulai pukul 08.30 WIT. Masalahnya, ada sedikit perbedaan di tempat umum dan di dalam Lapas Ambon.
"Pencoblosan di TPS Lapas Ambon ini dalam keadaan aman dan tertib," katanya.
114 Napi Lapas Ambon tidak bisa gunakan hak politik
Rabu, 17 April 2019 9:58 WIB