Sofifi (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Ghani Kasuba menandatangani enam poin tuntutan Forum Komunikasi Pemuda Kota Sofifi (Fokus) yang meminta Pemprov memprioritaskan pembangunan infrastruktur kota Sofifi.
"Tentunya, dengan enam poin ini saya akan pegang dan berupaya bisa terealisasi, karena ini program kita sebenarnya dalam lima tahun dan mudah-mudahan bisa wujudkan. Saya terimakasih banyak sudah mengingat ini," katanya di Sofifi, Selasa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur kepada masa pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan memegang keenam poin tuntutan tersebut, Sebab itu masuk dalam program kerja periode kedua bersama Wakil Gubernur (Wagub), M. Al Yasin Ali.
Adapun enam poin tuntutan yang disampaikan massa pengunjuk rasa diantaranya, hentikan melakukan seluruh kegiatan-kegiatan SKPD di Kota Ternate, Gubernur dan Wagub harus tegas terhadap PNS yang malas berkantor, prioritaskan pembangunan infrastruktur Kota Sofifi.
Massa pengunjuk rasa juga mendesak agar pemprov melakukan pemutusan kontrak kerja dengan Kapal Cepat Bahari Expres dan lebih memprioritaskan perhatikan tenaga honorer terutama untuk putra-putri daerah serta mendesak Gubernur untuk serius urus Sofifi.
Gubernur mengaku, memang sudah setiap saat menyampaikan masalah aktifitas pemerintah provinsi maupun PNS, sehingga diharapkan kepada Fokus agar terus mengawal dan mengingat agar bisa dipercepat.
"Saya sudah lama menyampaikan terkait aktifitas pemerintah provinsi tetapi begitu kondisi yang ada dan saya sudah bicarakan dengan Wagub Malut terkait dengan masalah perumahan supaya segera diterbitkan kemudian Sofifi segera kita bangun," ujarnya.
Gubernur menambahkan di 100 hari kerja pemerintahannya enam poin tuntutan tersebut akan terus kawal bersama dengan Fokus semua masalah yang bisa terwujud dan semua aktifitas Pemerintah dan PNS sudah di Sofifi.
"Saya sudah tegaskan tadi, PNS yang di Ternate dan yang mau masuk di Sofifi kita akan evaluasi biar mereka di daerah masing-masing mengevaluasi diri," ujarnya.
Gubernur Malut tandatangani tuntutan pengunjuk rasa
Selasa, 28 Mei 2019 13:23 WIB