Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai termohon tidak perlu menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (21/6).
“Keterangan saksi pemohon (Prabowo-Sandi) secara tidak langsung menguatkan dalil termohon, sehingga termohon tidak perlu menghadirkan saksi,” ujar Hifdzil yang juga Direktur HICON Law & Policy Strategies, Kamis (20/6).
Menurut Hifdzil, keputusan menghadirkan saksi atau tidak merupakan bentuk strategi dan hak masing-masing pihak, tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.
“Mungkin saja pihak TKN merasa bahwa ternyata saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memiliki verivikasi fakta namun hanya melalui perantara, sehingga tidak ada yang perlu dibantah ya sudah,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum tim termohon Luhut Pangaribuan mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (21/6).
Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumentasi tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon.
Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli.
Baca juga: Hakim MK minta bukti untuk konfrontasi kesaksian Agus Maksum
Baca juga: Siapkah hakim tangani sengketa pemilu? Oleh Arnaz Firman *)