Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, M. Atamimi, menyatakan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) harus mengikuti dan lolos uji kalaikan dan kepatutan."Sebab seorang pengawas harus memahami standar pendidikan yang diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional, "kata Atamimi saat membuka acara pengembangan wawasan dan pengetahuan pengawas PAI dan Kepala Madrasah Kota Ambon 2010, di Ambon, Rabu.Karena itu, lanjutnya, ke depan setiap orang yang diusulkan untuk menjadi pengawas PAI harus ikut "fit and proper test" seperti yang sudah dilakukan untuk calon kepala sekolah.Atamimi menjelaskan, seorang pengawas harus memahami teknologi informasi dan kominikasi yang berkembang setiap saat."Mereka harus belajar supaya tahu dan bisa menerapkannya kepada anak didik. Tidak ada istilah terlambat dalam belajar," tandasnya.Dia menjelaskan, pengawas dan Kepala Madrasah merupakan dua roda yang berputar dalam kesatuan yang saling mendukung dan menentukan keberhasilan pendidikan.Oleh karena itu, kebijakan peningkatan profesionalisme, kompetensi dan kualifikasi pengawas maupun Kepala Madrasah terus ditingkatkan, aupaya semua program yang dilaksanakan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan Madrasah.Atamimi mengakui, kondisi PAI saat ini masih jauh dari harapan karena kualifikasi yang masih rendah, pola rekrutmen yang belum berdasarkan kompetensi, citra dan wibawa akademik rendah, serta program kepengawasan belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan Madrasah."Laporan kepengawasan pun belum digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan," katanya.Ketua Panitia Penyelenggara, Hanafi Kasim, mengatakan, peserta berasal dari seluruh pengawas PAI dan kepala Madrasah di lingkungan kantor Kementerian Agama kota Ambon sebanyak 25 orang dan berlangsung selama dua hari.Sedangkan narasumber berasal dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Perguruan Tinggi, Balai Diklat Keagamaan Ambon, dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku.
Pengawas PAI Harus Teruji Kelaikan dan Kepatutan
Rabu, 6 Oktober 2010 20:56 WIB