Ambon (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyurati dua partai politik pemenang pemilu legislatif supaya mereka menyerahkan nama pimpinan sementara yang diusulkan.
"Kita telah menyurati dua parpol pemenang pemilu, yakni Golkar dan PDIP, untuk menyampaikan nama pimpinan sementara DPRD Kota Ambon," kata Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy, di Ambon, Senin.
Sesuai jadwal, kata dia, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Ambon periode 2019 -2024 dilaksanakan pada 11 September 2019.
"Sampai saat ini belum ada pimpinan sementara, karena itu kita telah menyurati parpol untuk segera menyerahkan nama setelah mendapatkan persetujuan," katanya.
Saat ini, pihaknya juga sementara waktu menunggu surat keputusan dari Gubernur Maluku terkait dengan waktu pelantikan anggota DPRD terpilih di daerah itu.
"Informasi yang kami terima surat pengajuan pelantikan masih berada di meja gubernur untuk proses penandatanganan surat keputusan, kemungkinan besok sudah bisa kami terima, " ujarnya.
Pihaknya berharap, waktu pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Ambon tetap pada 11 September 2019 sehingga sejalan dengan waktu kerja anggota dewan periode sebelumnya.
Pada 11 September mendatang, lanjutnya, tepat dengan waktu mengabdi mereka yakni 56 bulan kerja. Jika lewat waktu itu, berarti anggota DPRD yang lama bekerja tanpa digaji.
"Seluruh hak anggota DPRD periode 2014 -2019 berakhir di awal September 2019, jika pelantikan anggota baru lewat dari waktu yang ditetapkan maka anggota yang lama bekerja tanpa digaji," kata dia.
Pihaknya telah melakukan persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD terpilih melalui proses geladi bersih.
"Sementara itu proses lainnya di ruang paripurna DPRD juga telah disiapkan sambil menunggu keputusan Gubernur Maluku untuk proses pelantikan," katanya.
Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Ambon yang terpilih melalui pemilu yang lalu diisi 14 wajah baru dan 21 wajah lama.
DPRD Ambon surati parpol untuk pimpinan sementara
Senin, 9 September 2019 18:30 WIB