Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menargetkan proses pemilihan dan pelantikan kepala desa definitif rampung pada 2020.
"Paling lambat tahun 2020 semua desa yang saat ini belum memiliki kades definitif prosesnya akan tuntas," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon,, Minggu.
Ia mengatakan, proses pemilihan kades definitif berasal dari masyarakat desa, sama sekali Pemkot tidak mengintrevensi.
"Pemerintah tidak pernah mengintervensi proses pemilihan kades definitif, semua bersumber dari masyarakat. Mereka yang memilih dan mengusulkan pemerintah yang akan berporse untuk melantik jika calon kades sesuai persyaratan," katanya.
Jika calon yang dipilih sesuai presyaratan yang ditetapkan, maka mekanisme politik akan dilaksanakan yakni proses pelantikan calon terpilih.
"Yang terjadi saat ini di masyarakat untuk menentukan calon kades, setiap kelompok masyarakat berbeda pendapat. Ada yang mau calon ini sementara kelompok lain memilih calon berbeda, semua terserah jika sudah terpilih saya siap lantik," ujarnya.
Ia mengakui, pihaknya juga telah mendesak penjabat desa untuk mempercepat proses pemilihan kades definitif.
Untuk desa kata Richard dipastikan akan tuntas di tahun 2020, tetapi untuk negeri adat banyak tahapan yang harus dipenuhi.
Untuk negeri adat, pihaknya harus berhati-hati untuk melakukan proses pemilihan karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Kalau desa siapa saja bisa mencalokan diri menjadi kades.
Ia mengakui, aturan untuk menjadi penjabat desa hanya satu tahun, tetapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika belum ada usulan calon definitif.
"Penjabat hanya diperbolehkan menjabat desa selama satu tahun, tetapi jika dianggap berhasil dan belum ada usulan calon makan dapat diperpanjang," kata Richard.
Saat ini di kota Ambon sejumlah dea masih dipimpin penjabat diantaranya desa Negeri Lama dan Galala.