Ambon (ANTARA) -
Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama bersama jajarannya dilaporkan ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis terkait laporan kasus dugaan penyerobotan lahan sejak Desember 2019 namun sampai saat ini belum diselesaikan.
"Berdasarkan Peraturan Kapolri, untuk perkara mudah seperti yang dilaporkan klien kami yakni Alimin Hamid seharunya 30 hari sudah diselesaikan tetapi sampai sekarang belum terealisasi," kata kuasa hukum pelapor, Alfred Tutuppary dan Dominggus Huliselan di Ambon, Selasa.
Perkap yang dimaksudkan adalah nomor 14 tahun 2009 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara RI pasal 9 dan pasal 10 serta Perkap nomor 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan kepolisian RI.
Padahal sejak dilaporkan, para pihak telah dipanggil penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru guna dimintai keterangan, baik pelapor, maupun Muhammad Ali Kau selaku pihak terlapor.
"Kasat Reskrim malah menyarankan kepada klien kami untuk melakukan somasi terhadap terlapor, padahal mereka sudah pernah mengatakan akan segera melakukan gelar perkara," jelas kuasa hukum.
Akibatnya pelapor yang merasa kinerja Polres Buru tidak maksimal melalui penasihat hukumnya melaporkan Kapolres Buru bersama jajarannya ke Kapolri melalui surat nomor 05/KAP/HS/K/III/2020.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kompolnas, Irwasum Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Maluku, termasuk Kapolres Buru.
Pada 28 September 2010, pelapor membeli lahan seluas 1.362 meter persegi dari terlapor Muhamad Ali Kau senilai Rp70 juta dan tertera dalam selembar kwitansi pembelian.
"Namun sebelumnya pelapora telah mengontrak lahan tersebut dari terlapor untuk membuka usaha perbengkelan sejak 2004, selanjutnya 2010 baru dilakukan pembelian lahan dan selama ini tidak ada komplen dari pihak mana pun," jelas kuasa hukum.
Tetapi pada 26 Desember 2019, terlapor mengklaim sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi bengkel dan memasang pagar dengan senk lalu membuang matrial berupa batu ke lokasi itu.
Terlapor mengklaim telah membeli lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dari orang lain bernama Elly Idris pada 20 Desember 2019 dan diketahui oleh pejabat Kepala Desa Namlea, Kabupaten Buru.
Kapolres Pulau Buru dilaporkan ke Kapolri
Selasa, 3 Maret 2020 19:30 WIB