Ambon (ANTARA) - DPRD Provinsi Maluku mendukung upaya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) mempersiapkan pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mendukung langkah PTA menuju wilayah bebas korupsi dan diharapkan agar apa yang dicanangkan dapat berjalan dengan baik," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury saat menerima kunjungan kerja Ketua PTA setempat, H.M Mansur di Ambon, Kamis.
Dia juga meminta PTA agar lebih berperan aktif melakukan pembinaan yang intensif dalam meminimalisir kasus-kasus perceraian yang terjadi di Maluku.
"Soal pembinaan perlu dilakukan secara baik yang tujuannya adalah bisa meminimalisir munculnya kasus perceraian, dan kami juga meminta PTA mengambil langkah strategis ke depan terhadap masalah seperti ini," ujar Wattimury.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, H.M Mansur mengatakan, beberapa waktu terakhir ini banyak informasi yang menyebutkan jika selama masa pandemi COVID-19 banyak terjadi kasus perceraian di Maluku tidaklah benar.
Sebab kasus perceraian yang ditangani PTA Ambon di Maluku tidak mengalami peningkatan dan masih tetap normal.
"Sesuai data statistik, kasus perceraian yang ditangani PTA se-Maluku saat pandemi ini tidak ada peningkatan seperti yang terjadi pada provinsi lain," jelas Mansur.
Kalau mau dibandingkan dengan provinsi lain, untuk angka perceraian di Maluku masih tetap sama seperti saat sebelum adanya wabah corona, contohnya untuk kasus banding per Januari hingga Juli 2020 hanya satu perkara yang ditangani Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Sedangkan untuk data keseluruhan perkara yang masuk pada Kantor Pengadilan Agama (KPA) sejauh ini diketahui seperti KPA Tual 12 perkara, KPA Hunimua dua perkara, dan KPA Namlea tiga perkara, sehingga jumlah ini dianggap belum signifikan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 baik PTA maupun KPA tidak hanya menagani perkara perceraian tetapi sengketa ekonomi juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menyelesaikannya," tandasnya.
Bahkan dalam kasus seperti ini, tidak hanya untuk warga muslim, tetapi non muslim yang berperkara kaitannya dengan ekonomi syariah juga dilayani oleh PTA.
"Misalnya di Kota Samarinda, banyak orang non muslim yang sudah berproses perkaranya mengenai ekonomi Syariah di PTA jadi tidak hanya sebatas orang muslim semata," kata dia.
DPRD Maluku dukung PTA Ambon wujudkan zona integritas bebas korupsi
Kamis, 9 Juli 2020 10:15 WIB