Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan, pada semester I 2020, pelanggaran lalulintas di wilayah hukum setempat sebanyak 14.510 kasus.
"Secara keseluruhan untuk pelanggaran lalulintas di wilayah Malut pada semester I 2020 sebanyak 14.510 kasus," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan di Ternate, Kamis.
Dia menyatakan, pada periode Januari hingga Juni 2020 tercatat, kesadaran masyarakat terutama anak bawah umur dalam berkendaraan di Malut masih tergolong rendah.
Olehnya itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Malut dan Polres jajaran telah menegakkan hukum di bidang lalu lintas dengan mengeluarkan 8.688 blangko tilang, dengan rincian roda dua 8.264 pelanggaran, roda empat 424 pelanggaran dan 5.822 teguran.
Adip mengemukakan, penindakan tilang terbanyak Satlantas Polres Ternate dengan jumlah 2.003 kasus, disusul Satlantas Polres Halut 1.205 tilang dan Ditlantas Polda Malut sebanyak 1.070 tilang.
Sedangkan untuk penindakan tilang terendah pada semester I 2020 yakni Satlantas Polres Halmahera Barat (Halbar) yakni 502 tilang.
Selain itu, jumlah teguran terbanyak juga terdapat di Satlantas Polres Ternate yakni 1.457 teguran diikuti Satlantas Polres Pulau Morotai 1.401 teguran, sedangkan, jumlah teguran terendah terdapat di Satlantas Kepulauan Sula dengan 99 teguran.
Sedangkan, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Malut, AKBP Akbar R Polhaupessy menyatakan, pelanggaran terbanyak pada semester I 2020 yakni pengguna kendaraan roda dua dengan jumlah 8.264 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran tertinggi kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm yaitu sebanyak 5.670 pelanggaran.
Usia pelanggaran lalu lintas pada semester I ini juga didominasi pada usia 26 sampai dengan 45 tahun dengan total 3.874kasus diikuti usia 17 sampai dengan 25 tahun.
"Pendidikan pelanggaran lalu lintas pada semester I 2020 didominasi oleh pendidikan SLTA dengan jumlah 5.451 pelanggar," ujarnya.
Dengan data tersebut, pihaknya mengimbau untuk seluruh masyarakat Malut saat berkendaran agar memprioritaskan keselamatan diri, patuhi aturan berlalu lintas dan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini dengan selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan me njaga jarak agar terhindar dari segala macam penyakit.