Ambon (ANTARA) - Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum tersangka pemilik narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu untuk mencari siapa oknum pemasoknya.
"Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan guna dapat menggungkap gembong bandar narkoba yang selama ini memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk melancarkan aksinya," katanya, di Ambon, Selasa.
Penyelidikan oknum pemasok narkoba ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Ambon meringkus pelaku berinisial KAW dan rekannya MAA di kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Selasa, (29/9) 2020 sekitar pukul 05:00 WIT.
Menurut dia, kedua pelaku diringkus saat berada di dalam kapal Pelni KM. Dorolonda yang baru merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Pelaku berinisial KAW dan rekannya MAA yang tidak memiliki pekerjaan ini beralamat di Surabaya, Jatim, tepatnya di Jalan Platuk nomor 149.
"Terduga diamankan karena telah ditemukan membawa, memiliki dan menguasai kurang lebih satu ons narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana dalam mereka dan saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari polisi menerima informasi pada 25 September 2020 bahwa ada orang yang akan membawa barang berupa sabu ke Kota Ambon pada 29 September 2020 dengan menumpang kapal pelni.
Sehingga Ps. Kasubnit 1 Sat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon, Bripka La Ode Herman Butan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba berangkat ke Namlea, Kabupaten Buru untuk menunggu kedatangan kapal tersebut.
Resnarkoba Polresta Ambon usut oknum pemasok sabu
Selasa, 29 September 2020 18:56 WIB