Ambon (ANTARA) - Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung Ambon menyampaikan permohonan kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar untuk membebaskan dua rekan mahasiswa yang menjadi tersangka dalam aksi provokasi dan anarkis saat berunjuk rasa.
"Mereka memohon kepada Kapolda agar dua orang rekannya itu bisa dilepaskan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu.
Menurut Kabid Humas, permohonan OKP Cipayung ini disampaikan langsung saat melakukan kunjungan silaturahim ke Kapolda Maluku pada Jumat, (16/10).
Mereka yang datang diantaranya Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw, Ahmad Firdaus Mony selaku Ketua Umum KAMMI Daerah Kota Ambon, Ketua Umum PMII Cabang Ambon, Saiful Renuat, dan Sekretaris GMNI Cabang Ambon Albertus YS Pormes.
OKP Cipayung ini juga berharap agar Kapolda dapat memberikan pembinaan bagi dua orang mahasiswa tersebut selaku orang tua kepada anak.
"Mereka mengaku temannya itu sedang kuliah sehingga meminta kebijakan Kapolda kalau bisa memberikan pembinaan selaku orang tua kepada anak," ujarnya.
OKP ini juga mengaku kalau mereka akan memberikan sanksi organisasi kepada dua mahasiswa yang termasuk bagian dari anggota Cipayung tersebut.
"Mereka meminta maaf atas terjadinya aksi demo anarkis yang menyebabkan ketidaknyamanan dan meresahkan masyarakat," ujar Kabid Humas.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung anarkis sejak sore hingga malam tersebut, diakui di luar kontrol kelompok OKP Cipayung. Mereka mengaku aksi tersebut dikoordinir oleh Gerakan Rakyat Maluku Melawan (Geram) Omnibus Law, Kota Ambon.
"Kapolda mengucapkan terimakasih atas kehadiran mereka, dan terkait dua orang rekan OKP yang ditahan itu akan dibicarakan kemudian dengan Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease," katanya.
Kapolda Maluku berharap kejadian tersebut bisa dijadikan sebuah pembelajaran sehingga ke depannya aksi unjuk rasa bisa berlangsung dengan tertib, aman, dan damai karena Polri senantiasa mendukung kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Polri bahkan siap memberikan pelayanan dan pengamanan dalam setiap aksi demonstrasi, asalkan berlangsung sesuai mekanisme yang telah diatur prosedur.
"Tetapi jangan lagi sampai terjadi aksi-aksi anarkis," tandas Kabid Humas mengutip pernyataan Kapolda.
Menyoal laporan mahasiswa terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi saat unjuk rasa, Kapolda mengaku telah memerintahkan Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau memang mereka terbukti memukul mahasiswa, maka tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
OKP Cipayung mohon Kapolda Maluku bebaskan dua mahasiswa
Sabtu, 17 Oktober 2020 9:15 WIB