Ambon (ANTARA) -
Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury menegaskan tidak mengenal yang namanya istilah 'Main dua kaki' oleh setiap kadernya dalam mendukung kandidat tertentu sebagai calon kepala daerah saat pelaksanaan Pilkada serentak oada 9 Desember 2020.
"PDIP dari dahulu hingga sekarang dibawah komando ibu Megawati, kalau satu kali rekomendasi dikeluarkan, maka kakaknya, adik, istri maupun , saudara, semuanya mempunyai kewajiban untuk bekerja memenangkan calon yang diusung," katanya, di Ambon, Sabtu.
Bila ada kader yang memang kedapatan melanggar aturan seperti itu, maka otomatis akan memperoleh sanksi partai.
Penjelasan Lucky berkaitan dengan adanya salah satu kader partai yang saat ini menjadi pejabat di Provinsi Maluku terindikasi memberikan dukungan kepada kandidat pasangan calon kepala daerah lain yang tidak direkomendasikan PDIP saat pilkada serentak 9 Desember 2020.
Menurut dia, sudah berulang kali disampaikan oleh pimpinan partai, baik Ketua DPD PDIP Maluku atau pun Sekeretaris, Wakil Ketua BidangPemenangan Pemilu, maupun Bendahara partai kepada yang bersangkutan agar jangan bermain dua kaki.
"Terhadap pertanyaan teman-teman mengenai pejabat dimaksud maka, kita semua tahu, beliau ini kader partai. Beliau ini mempunyai kartu anggota PDIP dan mesti menjadi tanggung jawabnya untuk memenangkan Pilkada di empat kabupaten ini," ujar Lucky.
Tapi kenyataannya, beliau justru mengambil langkah yang berbeda meski pun sudah mengetahui aturan partai tentang pemecatan terhadap kader yang tidak melaksanakan keputusan PDIP.
DPC PDIP Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD) telah mengumpulkan sejumlah bukti pejabat tersebut, baik dari sebelum masa kampanyeternyata yang telah mengambil sikap untuk memilih pasangan calon di luar PDIP
Bukti-bukti ini menjadi dasar untuk memberikan laporan kepada DPP PDIP dan selanjutnya akan dilakukan kajian sampai pada proses persidangan di Mahkamah Partai.
"Nantinya di sana baru diputuskan dan sanksi apa yang diberikan kepada kader tersebut, apakah itu peringatan atau sampai pada tingkat pemecatan, itu menjadi kewenangan dari DPP," tandas Lucky.
Yang pasti adalah, DPD telah melaksanakan tugasnya untuk mengusulkan kepada DPC bagaimana melihat persoalan yang dilakukan dan mekanisme sanksi yang mesti diberikan.
Jadi sekali lagi, sanksi partai ada pada DPD PDIP. Kewajiban DPD PDIP Maluku adalah mengusulkan kepada DPP dengan menyertakan bukti-bukti.
PDIP berkeinginan supaya yang namanya kader itu musti disiplin dan jangan pernah mengambil kebijakan yang lain dari keputusan DPP.
Yang namanya kader partai apalagi ada yang menduduki jabatan-jabatan tersebut seperti itu, maka satu kali DPP PDIP memutuskan siapa orangnya maka itulah yang dia kerjakan karena tidak ada pilihan lain.
"Kader mesti legowo terhadap keputusan partai, dia mesti disiplin terhadap keputusan partai dan tidak ada pilihan lain," tegas Lucky.
PDIP Maluku tidak kenal istilah "main dua kaki" di pilkada 2020
Sabtu, 12 Desember 2020 16:57 WIB