Ambon (ANTARA) - DPD PDI Perjuangan Maluku mensinyalir adanya upaya oknum tertentu yang ingin menjatuhkan kredibilitas Gubernur setempat, Murad Ismail lewat konten video yang sempat viral di dunia maya dalam pekan ini.
"Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang dengan sengaja memposting sebuah video yang seakan-akan Gubernur sementara memarahi seorang ibu di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon," kata Wakil Ketua Bidang Politik dan HAM DPD PDIP Maluku Robby Tutuhatunewa di Ambon, Jumat.
Menurut dia, video tersebut diambil seseorang sejak dua tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kota Ambon setelah bencana alam gempa tektonik yang mengguncang Pulau Ambon, Pulau Haruku, dan sebagian Kabupaten Pulau Seram Bagian Barat (SBB).
Saat itu, Kepala Negara hendak meninjau warga korban gempa bumi di Kecamatan Salahutu. Namun, dalam perjalan di Desa Passo Presiden berhenti sejenak dan menyapa warga di tepi jalan.
"Postingan video tentang Gubernur Maluku yang diviralkan melalui media sosial merupakan tindakan yang sangat tidak beretika, karena yang bersangkutan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dengan tujuan penghinaan, pencemaran nama baik Gubernur," ujar Roby.
Dampaknya adalah bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat terhadapGubernur.
Menurut dia, video yang diposting tersebut juga tidak utuh dan hanya merupakan potongan yang tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Gubernur.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memposting atau meneruskan postingan video ini sebab mulai terhitung konferensi pers ini.Namun, bila warga yang meneruskan postingan ini, maka yang bersangkutan akan kami laporkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Roby.
Maka dengan beredarnya video tersebut akan disikapi secara serius dengan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan.
DPD PDIP Maluku juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan postingan tersebut yang semata-mata bertujuan menarik masuk masyarakat ke dalam setingan kepentingan oknum yang mempostingnya.
Robby juga meminta masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak membagikan atau mentransmisikan video tersebut melalui media sosial.
Bila ada yang sengaja mempostingnya kembali ke media sosial maka akan berakibat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 27 dan 28.
"DPD PDIP Maluku mengajak masyarakat untuk bersama-sama saling mendukung dan memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah ini dengan senantiasa menahan diri terhadap berbagai provokasi yang dilakukan melalui media sosial, hanya dengan maksud dan tujuan untuk menjatuhkan kredibilitas Gubernur Murad," tandas Roby.