Ambon (ANTARA) - Matheos Erbabley, Theo Hengky Aliputy, serta Hengky Rumawagtine yang menjadi terdakwa korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2015 dan 2016 divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon.
"Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ronny Felix Wuissan di Ambon, Senin.
Dalam amar keputusannya, majelis hakim juga menghukum para terdakwa masing-masing membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Para terdakwa juga dibebankan masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp215 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa Matheos Erbabley merupakan mantan Kepala Desa Karlutukara, sedangkan Theo Hengky Aliputy menjabat bendahara desa, dan sekretaris desa adalah Hengky Rumawagtine.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tengah yang dalam persidangan sebelumnya meminta para terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.
Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.