• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Kamis, 10 Juli 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      Diikuti 1.300 mobil, kontes modifikasi Daihatsu Dress Up e-Challenge kembali digelar

      12 November 2023 07:44

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      5 Juli 2025 09:23

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      15 Juni 2025 06:58

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      Pemkot Ambon siapkan delapan rencana pembangunan prioritas daerah 2026

      12 Juni 2025 04:57

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      Negeri Rutong dan Puskesmas Hutumuri Wakili Ambon di Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025

      4 Juni 2025 19:45

      Pemkot Ambon resmi angkat  914 CPNS hasil seleksi 2024

      Pemkot Ambon resmi angkat 914 CPNS hasil seleksi 2024

      3 Juni 2025 06:43

  • Hukum
    • Kejagung tetapkan Zarof Ricar  tersangka suap perkara di PT DKI dan MA

      Kejagung tetapkan Zarof Ricar tersangka suap perkara di PT DKI dan MA

      2 jam lalu

      Kemenkum Malut: Koperasi Merah Putih di Tidore Kepulauan Capai 100 Persen

      Kemenkum Malut: Koperasi Merah Putih di Tidore Kepulauan Capai 100 Persen

      4 jam lalu

      Hasto:  Terbukti saya tidak pernah perintahkan Harun Masiku rendam HP

      Hasto: Terbukti saya tidak pernah perintahkan Harun Masiku rendam HP

      4 jam lalu

      Komisi III  raker dengan KPK, PPATK, BNN bahas anggaran 2026

      Komisi III raker dengan KPK, PPATK, BNN bahas anggaran 2026

      5 jam lalu

      KPK sita  tujuh aset senilai Rp4,9 miliar terkait kasus pemerasan TKA

      KPK sita tujuh aset senilai Rp4,9 miliar terkait kasus pemerasan TKA

      8 jam lalu

  • Ekonomi
    • Menteri PPN sebut ekonomi syariah berpeluang wujudkan pertumbuhan inklusif

      Menteri PPN sebut ekonomi syariah berpeluang wujudkan pertumbuhan inklusif

      4 jam lalu

      Indonesia-AS sepakat lanjutkan negosiasi tarif resiprokal

      Indonesia-AS sepakat lanjutkan negosiasi tarif resiprokal

      5 jam lalu

      Menhut sebut perhutanan sosial dukung upaya ketahanan pangan

      Menhut sebut perhutanan sosial dukung upaya ketahanan pangan

      8 jam lalu

      Wamendag nilai bursa REC strategis dorong ekonomi hijau nasional

      Wamendag nilai bursa REC strategis dorong ekonomi hijau nasional

      8 jam lalu

      BKHIT Maluku percepat layanan karantina dan jaminan kesehatan

      BKHIT Maluku percepat layanan karantina dan jaminan kesehatan

      8 jam lalu

  • Artikel
    • Presiden Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

      Presiden Prabowo bawa Dasasila Bandung ke BRICS

      9 Juli 2025 11:08

      RUU KUHAP  mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

      RUU KUHAP mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

      9 Juli 2025 08:18

      Mengulas strategi  Indonesia menghadapi tarif tambahan Trump

      Mengulas strategi Indonesia menghadapi tarif tambahan Trump

      8 Juli 2025 11:09

      Hari Bank Indonesia:  Menjaga stabilitas, memacu pertumbuhan ekonomi

      Hari Bank Indonesia: Menjaga stabilitas, memacu pertumbuhan ekonomi

      7 Juli 2025 09:13

      Semangat  politik kedekatan Prabowo Subianto - Anwar Ibrahim

      Semangat politik kedekatan Prabowo Subianto - Anwar Ibrahim

      27 Juni 2025 12:34

  • Kesra
    • Wamenkomdigi Nezar Patria cek kesiapan industri manufaktur adopsi AI

      Wamenkomdigi Nezar Patria cek kesiapan industri manufaktur adopsi AI

      3 jam lalu

      Tim SAR gabungan  evakuasi penumpang KM Sumber Hidup 03

      Tim SAR gabungan evakuasi penumpang KM Sumber Hidup 03

      5 jam lalu

      BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Maluku Utara

      BMKG keluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Maluku Utara

      5 jam lalu

      Mendukbangga:  20,9 persen anak Indonesia tumbuh tanpa peran ayah

      Mendukbangga: 20,9 persen anak Indonesia tumbuh tanpa peran ayah

      8 jam lalu

      Anggota DPR  ingatkan pelaksanaan Sekolah Rakyat harus merata

      Anggota DPR ingatkan pelaksanaan Sekolah Rakyat harus merata

      8 jam lalu

  • Tetangga
    • Aset lahan kosong Kanwil Kemenkum Malut akan dibangun gedung dan rumah dinas

      Aset lahan kosong Kanwil Kemenkum Malut akan dibangun gedung dan rumah dinas

      7 Juli 2025 18:21

      Pemprov Malut-BPJSKetenagakerjaan selenggarakan Paritrana Award 2024

      Pemprov Malut-BPJSKetenagakerjaan selenggarakan Paritrana Award 2024

      3 Juli 2025 18:10

      Kemenkum Malut Susun dan supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif 2026

      Kemenkum Malut Susun dan supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif 2026

      2 Juli 2025 18:57

      Lakukan Evaluasi Zona Integritas, Kakanwil sebut Pelayanan Publik Jadi Prioritas

      Lakukan Evaluasi Zona Integritas, Kakanwil sebut Pelayanan Publik Jadi Prioritas

      2 Juli 2025 18:52

      Kemenkum Malut ikuti rapat virtual persiapan Uji Petik Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB

      Kemenkum Malut ikuti rapat virtual persiapan Uji Petik Predikat ZI WBK dari Kemenpan RB

      2 Juli 2025 18:38

  • Polkam
    • TNI  gunakan pendekatan "sepak bola" agar diterima masyarakat Afrika

      TNI gunakan pendekatan "sepak bola" agar diterima masyarakat Afrika

      5 jam lalu

      Prabowo-Lula  sepakat reformasi di PBB, beri ruang negara pemain baru

      Prabowo-Lula sepakat reformasi di PBB, beri ruang negara pemain baru

      11 jam lalu

      Presiden Prabowo  dijamu santap siang kenegaraan oleh Presiden Lula

      Presiden Prabowo dijamu santap siang kenegaraan oleh Presiden Lula

      11 jam lalu

      Presiden Brazil: Indonesia teman lama, berperan sejak KAA Bandung

      Presiden Brazil: Indonesia teman lama, berperan sejak KAA Bandung

      11 jam lalu

      Presiden Prabowo  tinggalkan Brasil via Lanud Brasilia

      Presiden Prabowo tinggalkan Brasil via Lanud Brasilia

      11 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DLH Maluku: PT  BBA  beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

      DLH Maluku: PT BBA beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

      9 Juli 2025 07:40

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      4 Juli 2025 11:05

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      3 Juli 2025 10:14

      Gubernur Maluku serahkan dokumen Ranperda pelaksanaan APBD  2024

      Gubernur Maluku serahkan dokumen Ranperda pelaksanaan APBD 2024

      2 Juli 2025 21:22

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      DPRD Lampung pelajari strategi kelola potensi SDA kelautan di Maluku

      26 Juni 2025 06:33

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Arus mudik lebaran 2024 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate

      Sabtu, 6 April 2024 16:21

  • Video
    • Kapal Inka Mina 984 tak bisa diselamatkan, 14 ABK berhasil dievakuasi

      Kapal Inka Mina 984 tak bisa diselamatkan, 14 ABK berhasil dievakuasi

      Rabu, 9 Juli 2025 21:39

      Kantor Pos Ambon salurkan BSU kepada 22.299 penerima di Maluku

      Kantor Pos Ambon salurkan BSU kepada 22.299 penerima di Maluku

      Rabu, 9 Juli 2025 15:37

      Kapal ikan terbalik di Halmahera, dua nelayan belum ditemukan

      Kapal ikan terbalik di Halmahera, dua nelayan belum ditemukan

      Selasa, 8 Juli 2025 20:39

      Keselamatan pelayaran diperkuat, KSOP Ternate evaluasi langsung

      Keselamatan pelayaran diperkuat, KSOP Ternate evaluasi langsung

      Selasa, 8 Juli 2025 0:27

      ASDP Ambon izinkan kapal feri beroperasi meski cuaca buruk

      ASDP Ambon izinkan kapal feri beroperasi meski cuaca buruk

      Senin, 7 Juli 2025 21:54

Inilah isi SKB pedoman implementasi UU ITE, supaya aman di medsos

Kamis, 24 Juni 2021 6:18 WIB

Inilah isi SKB pedoman implementasi UU ITE, supaya aman di medsos

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tengah memperlihatkan SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yuk cermati isinya.

Penandatanganan SKB itu disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6).

Mahfud mengatakan pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung, katanya, bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," tegas Mahfud dalam siaran persnya.

Pada prinsipnya, katanya, merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan, yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021, yang memutuskan tentang rencana revisi terbatas UU ITE, dan pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36," tambah Mahfud.

Namun, tambahnya, aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.

Baca juga: Majelis Hakim PN Ambon vonis pelanggar UU ITE empat tahun penjara. Agar jera

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan "restorative justice".

Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," kata Plate.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Baca juga: Pemuda asal Flores dituntut penjara karena pelanggaran UU ITE

3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.

Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.

Baca juga: Polsek Leihitu ringkus penyebar konten berbau SARA

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Mahfud MD  sarankan DPR-pemerintah laksanakan putusan MK meski rumit

Mahfud MD sarankan DPR-pemerintah laksanakan putusan MK meski rumit

9 Juli 2025 15:04

Mahfud  ingatkan kepala daerah tidak tergiur korupsi

Mahfud ingatkan kepala daerah tidak tergiur korupsi

17 Mei 2025 13:50

Mahfud MD sebut banyak kebijakan pemerintah yang "terang"

Mahfud MD sebut banyak kebijakan pemerintah yang "terang"

20 Februari 2025 12:56

Mahfud Md: Presiden Habibie beri contoh demokrasi berkeadaban

Mahfud Md: Presiden Habibie beri contoh demokrasi berkeadaban

12 November 2024 13:36

Mahfud Md  akan hadiri pelantikan Prabowo-Gibran

Mahfud Md akan hadiri pelantikan Prabowo-Gibran

16 Oktober 2024 11:32

Politik kemarin,  PTUN tunda putusan Gibran hingga laut China Selatan

Politik kemarin, PTUN tunda putusan Gibran hingga laut China Selatan

11 Oktober 2024 06:24

Mahfud MD sebut pergantian pemerintahan momentum memperbaiki demokrasi

Mahfud MD sebut pergantian pemerintahan momentum memperbaiki demokrasi

11 Oktober 2024 06:16

Mahfud:  KAHMI bisa beda pilihan, tapi tetap satu ide bangun bangsa

Mahfud: KAHMI bisa beda pilihan, tapi tetap satu ide bangun bangsa

9 Oktober 2024 15:01

Terpopuler

Maluku  bersama Bappenas kembangkan kawasan industri Blok Masela

Maluku bersama Bappenas kembangkan kawasan industri Blok Masela

Megawati Hangestri  resmi bergabung dengan klub Turki Manisa BBSK

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan klub Turki Manisa BBSK

Susunan  pemain semifinal Piala Dunia Antarklub PSG vs Real Madrid

Susunan pemain semifinal Piala Dunia Antarklub PSG vs Real Madrid

Wapres Gibran  blusukan di pasar tradisional Tabanan cek harga sembako

Wapres Gibran blusukan di pasar tradisional Tabanan cek harga sembako

Harga emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram

Harga emas Antam hari ini kembali turun, kini ke angka Rp1,907 juta pergram

Top News

  • DLH Maluku: PT  BBA  beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

    DLH Maluku: PT BBA beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

    9 Juli 2025 07:40

  • Cegah pungli, Disdik Ambon larang sekolah pungut uang seragam ke orang tua

    Cegah pungli, Disdik Ambon larang sekolah pungut uang seragam ke orang tua

    8 Juli 2025 21:46

  • Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

    Polda Maluku tahan oknum polisi pemeran video asusila dengan selebgram

    3 Juli 2025 10:11

  • Tenggelam di Perairan Malra, SAR Ambon: Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga

    Tenggelam di Perairan Malra, SAR Ambon: Pemulangan jasad dua mahasiswa UGM tanggung jawab keluarga

    2 Juli 2025 10:26

  • Malut United panggil tujuh pemain muda perkuat tim

    Malut United panggil tujuh pemain muda perkuat tim

    29 Juni 2025 14:25

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com