Malra, Maluku (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara di Provinsi Maluku mengizinkan warga Muslim melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Telah disepakati beberapa hal, masyarakat Malra, khususnya umat Islam, dibolehkan melakukan Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun di Langgur, Senin.
Ia mengatakan, Pemkab Maluku Tenggara mengambil keputusan itu setelah mencermati perkembangan kasus penularan COVID-19 serta melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, dan Kantor Kementerian Agama.
Bupati mengatakan bahwa Pemkab Maluku Tenggara melarang pelaksanaan takbiran keliling dengan pawai jalan kaki maupun konvoi kendaraan. Takbiran dan Shalat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan di masjid.
"Malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diikuti oleh jemaah dengan usia 17 sampai dengan 59 tahun," katanya.
Ia mengatakan bahwa hanya warga yang sehat yang boleh melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid. Warga yang sedang hamil atau menyusui, sedang sakit, atau baru pulang dari luar daerah tidak boleh ikut shalat Id di masjid.
Selain itu, pengurus masjid yang akan menyelenggarakan shalat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, cairan pembersih tangan, dan tempat mencuci tangan serta membatasi jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas ruang.
"Dan diusahakan agar jarak antar shaf dan antar jamaah minimal 1,5 meter," ujar Bupati.
Selain itu, ia mengatakan masjid yang akan menyelenggarakan Shalat Idul Adha hanya membuka satu pintu masuk bagi jamaah yang akan melaksanakan shalat.
Bupati meminta para camat dan kepala ohoi (desa) memantau pelaksanaan Shalat Idul Adha di wilayah masing-masing berkoordinasi aparat TNI dan POLRI.
Dia juga menekankan pentingnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk dalam memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas.
Pemkab Maluku Tenggara izinkan warga Shalat Idul Adha di masjid, begini penjelasannya
Senin, 19 Juli 2021 14:57 WIB