Ambon (ANTARA) - Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku, kembali menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 peringkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI).
Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Pemkot Ambon, Meggy Lekatompessy menyatakan, penghargaan Kota Layak Anak disampaikan KemenPPA secara online, Kamis.
"Kota Ambon untuk ketiga kalinya meraih penghargaan KLA kategori pratama, disampaikan Kementerian PPPA secara online, " katanya.
Baca juga: Diapresiasi, Kapolri anugerahi Maluku penghargaan provinsi terbaik terapkan PPKM mikro
Ia mengatakan, tahun 2021 penghargaan diberikan kepada 275 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Lima kategori penghargaan Kota Layak Anak, yaitu pratama, madya, nindya, utama dan baru kemudian sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Penghargaan KLA katanya, diawali dengan proses evaluasi secara komprehensif yang dilakukan oleh tim independen dan juga melibatkan Kementerian atau lembaga melalui empat tahapan proses evaluasi.
Empat tahapan proses evaluasi antara lain, penilaian mandiri yang dilakukan setiap daerah, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan dan verifikasi akhir.
Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja pelaksanaan 24 indikator yang telah ditetapkan dan pencapaiannya terbagi dalam enam klaster.
Baca juga: Sinetron "Ikatan Cinta" dapat penghargaan dari Menko Perekonomian karena rating naik selama pandemi
Di antaranya klaster pertama, kelembagaan (Perda KLA, terlembaga KLA, keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media), kedua, hak sipil kebebasan (Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak, dan Partisipasi Anak), ketiga, lingkungan keluarga dan pengasuhan (perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/anak, lembaga pengasuhan alternatif dan infrastruktur ramah anak).
Keempat, kesehatan dasar dan kesejahteraan (persalinan di faskes, prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok), kelima, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya (PAUD-HI, wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, pusat kreativitas anak) dan keenam, perlindungan khusus (korban kekerasan dan eksploitasi, korban pornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas, anak berhadapan dengan hukum/terorisme/stigma).
Ia menambahkan, perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di Kabupaten/Kota masing-masing.
Kota Ambon menerima penghargaan pratama, yakni pada level paling dasar artinya masih dibutuhkan kerja keras dari seluruh elemen.
Baca juga: Istri Gubernur Maluku terima Penghargaan Manggala Karya Kencana, ukir prestasi
Baca juga: Diapresiasi, Pemkot Ambon terima penghargaan Nirwasita Tantra