Ambon (ANTARA) - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada jaksa.
"Selain pelimpahan berkas dan tersangka RS alias Risman (24), penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa," kata Kabid Humas di Ambon, Senin.
Menurut dia, pelimpahan tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Jumat (6/8/).
Pemuda 24 tahun itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon pada Kamis (5/8).
"Untuk kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan tersangka Risman sudah kami limpahkan ke jaksa sejak akhir pekan lalu karena berkas perkaranya sudah lengkap," ujarnya.
Risman ditangkap dengan dasar laporan polisi nomor : LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021. Ia diduga telah melakukan tindak pidana: penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.
Risman merupakan Warga Desa Waefusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Ia merupakan mahasiswa Unpatti Ambon yang mendiami tempat kos-kosan di Jalan Udang RT 03/RW 02, Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Chrisman Sahetapy. Saat itu tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya," tandas Kabid Humas.
Setelah penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan, selanjutnya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polresta, namun tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Untuk diketahui, tersangka Risman Solissa ditangkap di kawasan pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/) sekira pukul 19.20 WIT.