Jakarta (ANTARA) - Komitmen pemerintah Indonesia di tahun 2021 dalam memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, sudah dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui pengembangan sistem pendampingan terintegrasi pada skema pembiayaan.
Berbagai jurus dilakukan seperti penguatan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Permodalan Nasional Madani (PNM), dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Dengan itu, transformasi struktur UMKM itu secara bersamaan dari skala kecil hingga unggul dan mendunia dapat tercapai.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencontohkan, terdapat UMKM yang memperoleh pembiayaan namun tak mendapatkan pendampingan pengembangan usaha, begitu pun sebaliknya.
Untuk itulah Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diciptakan agar UMKM dapat naik kelas melalui pendekatan terintegrasi.
Mulai dari kemudahan perizinan, pendampingan dan pelatihan usaha, akses pembiayaan, belanja pemerintah untuk UMKM, bantuan hukum, sertifikasi halal gratis, skema kemitraan, dan promosi produk.
Sebuah laporan memaparkan bahwa terdapat variasi bentuk pemberdayaan UMKM yang terdiri dari empat kelompok. Yakni pembiayaan, pelatihan/penguatan kapasitas (tanpa pendampingan), pendampingan (coaching dan/atau mentoring), dan perluasan akses pasar.
Baca juga: Tips bisnis, peluang usaha dari hobi memasak di masa pandemi
Banyak program pemberdayaan UMKM yang memberikan pelayanan seluruh variasi secara bersamaan atau lebih dari satu bentuk pemberdayaan.
Dua bentuk pemberdayaan yaitu pertama, pembiayaan yang diberikan dalam bentuk bantuan tunai, pemberian fasilitas pinjaman modal usaha dengan skema kredit atau dana bergulir, atau bantuan subsidi bunga pinjaman modal.
Kedua, pendampingan (coaching dan/atau mentoring) melalui program-program yang disertai pemberdayaan reguler oleh pendamping maupun pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUKM.
Pada variasi pertama, terdapat 12 program pemberdayaan UMKM yang memberikan pembiayaan. Seperti KUR, pembiayaan Ultra-Mikro (UMi), PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Prasejahtera), dan PNM UlaMM (Unit Layanan Modal Mikro).
Sedangkan untuk variasi kedua, terdapat beberapa program dalam bentuk pendampingan seperti Pusat Layanan Unit Terpadu (PLUT), Industri Rumahan, dan Fasilitas Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Produk/Jasa Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Manfaat nyata program PEN dan reformasi struktural untuk masyarakat
Skema Pembiayaan
Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menyediakan lima skema kebijakan untuk mengakomodasi keperluan untuk melindungi UMKM agar kembali pulih, di antaranya skema relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM serta perluasan pembiayaan bagi UMKM.
Pada skema pertama diperuntukkan penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, dan LPDB-KUMKM, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian yang meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga selama enam bulan.
Contohnya, pemerintah memberikan subsidi bunga ke setiap jenis KUR masing-masing sebesar 13 persen untuk KUR Super Mikro, 10,5 persen untuk KUR Mikro, 5,5 persen untuk KUR Kecil, dan 14 persen untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ini merupakan perwujudan kebijakan terkait KUR yang meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun.
Kemudian, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021 sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen. Selanjutnya, semua jenis UMKM dapat diberikan KUR dan plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.
Per 3 November 2021, dilaporkan bahwa realisasi penyaluran KUR sebesar Rp237,08 triliun atau 83 persen dari target sebesar Rp285 triliun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), penyaluran KUR tersebut diberikan kepada 6,28 juta debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp9,02 triliun, KUR Mikro sebesar Rp147,82 triliun, KUR Kecil/Khusus sebesar Rp80,22 triliun, dan KUR Penempatan TKI sebanyak Rp17,29 miliar.
Baca juga: Strategi platform digital untuk jembatani kebangkitan UMKM
Sementara itu, dalam skema perluasan pembiayaan bagi UMKM ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan. Bentuk bantuannya merupakan stimulasi bantuan modal kerja darurat khusus pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
Menurut MenkopUKM terdapat 30 juta UMKM dari 65 juta pelaku usaha yang belum terhubung ke lembaga pembiayaan.
Dukungan penuh terhadap UMKM terlihat jelas dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar secara bertahap porsi kredit perbankan untuk UMKM pada tahun 2024 harus di atas 30 persen, sementara saat ini baru mencapai 19,8 persen.
Untuk itu, perlu upaya menciptakan ekosistem agar UMKM dapat memperoleh akses pembiayaan.
Salah satunya, penandatanganan nota kesepahaman dengan MNC Group dalam rangka mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM untuk mewujudkan ekosistem koperasi dan UMKM masa depan.
Kerja sama dengan MNC Group dianggap menjadi peluang supaya UMKM (terutama yang mikro) dapat memiliki akses pembiayaan lebih mudah dan lebih murah.
Transformasi UMKM berbasis kreativitas dan inovasi teknologi akan didorong untuk memperkuat sektor tersebut menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
“UMKM bukan hanya untuk kepentingan survival, bukan hanya untuk kepentingan subsistem keluarga, tapi betul-betul menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” kata Teten.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menyampaikan pihaknya akan bantu memasarkan produk-produk UMKM melalui media yang berada di unit MNC Group.
Bantuan lain juga diberikan dalam bentuk menggratiskan (free of charge) unggahan konten-konten UMKM melalui media TV, portal, dan media sosial yang akan disesuaikan dengan channel serta berbagai segmentasi yang ada.
Baca juga: Program Active Selling, upaya menolong UMKM bangkit dari pandemi
Skema Pendampingan
Sebagai opsi lain dalam upaya pemberdayaan UMKM, program pendampingan usaha dikemas dalam berbagai bentuk, misalnya PLUT.
Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba mengataman bahwa PLUT merupakan program yang menyediakan jasa pendampingan dan pembinaan UMKM secara menyeluruh dan terintegrasi bagi koperasi serta UMKM.
Program ini diupayakan meningkatkan kinerja produksi, kinerja pemasaran, akses pembiayaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
PLUT dapat mendorong UMKM untuk onboarding ke dalam ekosistem digital karena memang transaksi ekonomi dan keuangan digital tumbuh pesat seiring meningkatnya frekuensi masyarakat untuk berbelanja daring.
Pada triwulan I dan II 2021, nilai transaksi e-commerce meningkat 63,36 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp186,75 triliun dan diproyeksikan meningkat 48,4 persen yoy mencapai Rp395 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.
Peluang tersebut dinilai sebagai kesempatan oleh pemerintah untuk menargetkan UMKM naik kelas sehingga dapat memperkuat ekonomi masyarakat dengan mempermudah akses pembiayaan dan mendorong UMKM ke pasar yang lebih kuat, sekaligus masuk ke pasar global.
Selain itu, skema pendampingan turut membuat Kemenkop-UKM berhasil menerbitkan 16.386 Nomor Induk Berusaha (NIB) Usaha Mikro Kecil (UMK) atau sudah melampaui target sebanyak 5.000 NIB di tahun 2021.
Hal ini dilakukan melalui relawan Garda Transformasi Informal ke Formal Usaha Mikro (Transfumi) yang memfasilitasi pendampingan dan sosialisasi secara gratis, hingga penerbitan NIB melalui aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM).
Jika UMK telah memperoleh pendampingan, maka dapat memperoleh kemudahan dalam berbagai aspek, seperti melakukan registrasi ke instansi tertentu yang nantinya akan membantu pemberdayaan UMK.
Misalnya, jumlah UMKM jamu dan kosmetik yang melakukan registrasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengalami peningkatan karena banyaknya pelaku usaha yang berpindah dari sektor lain ke sektor obat tradisional dan sektor kosmetik.
Baca juga: Merdunya lantunan ayat suci dari Sofifi, semarak STQN Malut saat COVID-19 mereda,
Fakta ini menggambarkan skema pendampingan akan mendorong UMKM memiliki semisal legalitas izin usaha, daya saing tinggi, dan berkualitas baik, sehingga lebih mudah naik kelas.
Beberapa contoh tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah membangun UMKM sebagai pilar penting dalam perekonomian Indonesia hanya melalui skema pembiayaan dan pendampingan.
Ikhtiar ini dibarengi dengan mengintegrasikan skema pendampingan dengan skema pembiayaan melalui dukungan yang beragam dari Kementerian/Lembaga maupun swasta.
Dengan demikian dapat dikatakan sektor UMKM semakin lama akan mengalami kemajuan signifikan setiap tahunnya dan dapat segera naik kelas sampai menjadi kian modern.
Baca juga: Mengawal IKM arungi badai pandemi COVID-19