Ternate (ANTARA) - Polres Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut) intensif mengantisipasi peredaran narkoba, menyusul tertangkapnya tiga orang pemuda berinisial JF (24), ABY (21), dan TW (36) yang diduga mengedar narkoba jenis sabu dari Kota Ternate.
"Ketiga pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu, JF (24) dari Kelurahan Indonesiana, ABY (21) dari Kelurahan Dokiri, dan TW alias Aco (36) dari Kelurahan Indonesiana," kata Paur Humas Polres Tikep, Ipda Arjan Nasir dihubungi dari Ternate, Sabtu.
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga tersangka, bahwa pada 8 Januari 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitaran TKP sering dilakukan transaksi narkotika dengan cara melempar untuk menghilangkan jejaknya.
Tersangka JF (24) dan ABY (21) diamankan pada 28 Januari 2022 sesuai Laporan Polisi (LP)/A/ 01/ 2022/ Spkt. Satreskim Polres Tidore, Polda Malut, dan TW alias Aco (36) ditangkap pada 17 Januari 2022 berdasarkan LP/02/1/ 2022/Spkt. Satreskim Polres Tidore, Polda Malut.
Dari informasi tersebut, personel Reskrim melakukan penyelidikan dengan pengawasan dan memburu di sekitaran TKP. Di sela-sela melakukan perburuan, anggota Reskrim melihat dua orang pemuda menggunakan sepeda motor honda scoopy berhenti dan mencari sesuatu.
"Kami mencurigai bahwa kedua orang tersebut sehingga menghampiri yang bersangkutan. Ketika sudah menghampiri yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motornya beberapa meter, dan terus dilakukan pengejaran sehingga kedua yang dianggap terduga itu jatuh dari sepeda motornya. Kami mencoba mengamankan. Namun yang bersangkutan melawan, sehingga kami melumpuhkan dengan tangan kosong," ujar Arjan.
Dia menyatakan, ketika sudah dilumpuhkan dan diamankan di TKP dengan disaksikan ketua RT dan masyarakat, kami menemukan plastik hitam yang diselipkan di celana dalam terduga saudara JF. JF secara kooperatif mengeluarkan dan membuka sendiri plastik tersebut. Ternyata, di dalamnya terdapat tiga bungkus kertas putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan dari dibawa di Polres Tidore untuk dilakukan pengembangan. Pada saat pengembangan, JF dan ABY secara kooperatif, Narkotika ini masih tersisa satu paket kecil batang ganja dan dua paket kecil sabu, sehingga polisi menuju ke kediaman terduga untuk mengambil paket sabu yang disimpan dan dilakukan penyerahan sebagai barang bukti serta dilanjutkan pemeriksaan dan diproses secara hukum.
Sementara TW alias Aco (36) ditangkap oleh anggota Reskim Polres Tidore pada 17 Januari 2022, di kompleks tanah abang Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore.
"Kami mengamankan TW terduga dan secara kooperatif mengakui bahwa barang bukti dua paket kecil yang dibungkus dengan kertas koran berisi Narkotika jenis ganja yang dimasukkan di dalam bungkusan nutrisari sachet," ujarnya.
Polres Tidore akhirnya mengambil langkah-langkah dengan melakukan penyieidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemeriksaan barang buktinya di Labfor Makassar dan hasilnya positif untuk ganja dan positif Methamphetamine untuk sabu kasus tindak pidana narkoba golonganganja atau sabu dengan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 6,09 gram maupun narkotika jenis sabu 0,05 gram.
Arjan mengemukakan, Narkotika jenis sabu ini ketiga tersangka mendapatkan dari Ternate dengan cari dibuang,dan kedua tersangka hanya mengambilnya.
Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka yaitu, LP pertama, tersangka JF (24) dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan LP kedua, pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dengan denda 8 miliar, maksimal 800 juta.