Ambon (ANTARA) - Pemberlakuan kembali kebijakan PPKM Level II di Kota Ambon membuat Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta pemerintah daerah setempat untuk memperketat kembali pintu keluar-masuk di pelabuhan dan bandara.
“Mau tidak mau, Pemkot Ambon harus memperketat kembali pintu keluar-masuk Kota Ambon,” kata Rustam Latupono, Jumat.
Kata dia, syarat bagi para pelaku perjalanan seperti dulu juga harus diterapkan sekarang ini.
“Seperti wajib memiliki surat keterangan rapid antigen atau PCR,” tegasnya.
Baca juga: Wakil DPRD Ambon Minta Satgas Kembali Gelar Operasi Yustisi
Selain itu, penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan kembali untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Ambon yang semakin luas.
“Saya kira aturan-aturan dulu untuk para pelaku perjalanan harus diterapkan kembali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon akan dilaksanakan pada 7 Februari mendatang.
Hal itu dipastikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama di Hotel Manise, sejak Kamis kemarin.
“Besok Jumat, Sabtu, Minggu, kita akan sosialisasi secara bersama. Dan hari Senin kita akan terapkan itu waktu buka, jumlah pengunjung, kita akan tetapkan lagi sesuai dengan instruksi menteri yang terbaru dan berlaku hari Senin,” tutur Louhanapessy.
Sementara, data kasus COVID-19 Satgas Penanganan Kota Ambon, hingga kini sudah 267 kasus terkonfirmasi positif.
Baca juga: Pemkot Ambon kembali berlakukan PPKM karena lonjakan kasus COVID-19