Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Maluku Bersatu Kabupaten Seram Bagian Timur berunjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, di Ambon Rabu siang, mereka menolak pemekaran desa yang dinilai akan menghancurkan tatanan adat dalam masyarakat."Kami menolak rancangan peraturan daerah (ranperda) pemekaran desa yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT," kata Ketua AMB SBT, M. Jafar Tuwukain.Para pengunjuk rasa meminta Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu segera membatalkan atau mencabut ranperda yang diusulkan oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT yang dibuat secara sepihak.Menurut mereka, DPRD SBT telah bekerja tidak sesuai ketentuan perundang-undangan , yakni PP 72 Tahun 2005 tentang Desa, PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan PP 19 Tahun 2008, yang memicu aksi penolakan dari masyarakat berupa penyegelan Kantor Camat Gorom dan DPRD SBT beberapa waktu lalu.Tuwukain mengungkapkan, Ranperda Pemekaran Desa Kataloka, Amarsekaro, Amar Watu dan desa-desa lainnya di SBT tidak berdasarkan aturan perundang-undangan dan hukum adat , serta menyalahi PP No. 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.Pelaksana Tugas Asisten I yang juga Kepala Biro Pemerintahan, Michael Rumadjak, saat bertemu dengan para pengunjuk rasa, menyatakan pemekaran dusun menjadi desa merupakan kewenangan kabupaten, sedangkan kecamatan adalah wewenang provinsi, sehinggga semua aspek itu saling terkait."Sesuai PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, ada tiga aspek yang harus dikaji, yakni kewilayahan, administrasi dan teknis, sehingga ada persyarakat-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemekaran suatu kecamatan," kata Rumadjak menjelaskan.Ia menambahkan, pembentukan dusun menjadi desa sebagai hasil pemekaran harus mendapat rekomendasi dari desa induk."Kami akan kaji dan berikan pertimbangan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme PP 19 Tahun 2008. Jika Ranperda itu tidak sesuai peraturan pemerintah, maka akan dikembalikan kepada Bupati SBT untuk diperbaiki," katanya.
Pemuda SBT Tolak Pemekaran Desa
Rabu, 16 Juni 2010 17:13 WIB