Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendata Aparatur Sipil Negara yang akan menjadi "Bapak Asuh" program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.
"Setelah melakukan sosialisasi program bapak asuh, saat ini kami sementara menunggu data ASN dari setiap OPD yang akan menjadi bapak asuh, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Ambon, Steven Patty, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, program bapak asuh, setiap ASN akan memberikan perlindungan sosial dengan membayar iuran BP Jamsostek bagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Program ini telah termuat dalam sk Wali Kota Ambon No. 533 tahun 2021 tentang pegawai ASN Pemkot Ambon sebagai bapak asuh untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Ambon.
Program ini ASN cukup membayar iuran kepesertaan BPJamsostek bagi tenaga kerja informal sebesar Rp16.500 per bulan.
"Target kita kurang lebih 6.000 ASN Pemkot Ambon akan melindungi pekerja rentan," katanya.
Steven menjelaskan, saat ini pekerja rentan yang telah terlindungi sebanyak 25 ribu orang, dengan program bapak asuh diharapkan akan terus meningkat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku, Mangasa Laorensius Oloan menyatakan, dengan lahirnya SK Wali Kota Ambon terkiat program bapak asuh bagi ASN maka semua ASN wajib berikan perlindungan.
Pemkot Ambon memiliki data pekerja rentan sebanyak 70 ribu, yang telah terlindungi sebanyak 25 ribu di tahun 2021.
"Masih ada sisa 45 ribu orang, ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot, dengan lahirnya SK Wali Kota akan berikan angin segar bagi yang pekerja rentan yang belum terlindungi di program BPJS Ketènagakerjaan," katanya.
Baca juga: Kejari - BPJamsostek pantau kepatuhan kepesertaan di Pemkot Ambon, begini penjelasannya
Baca juga: Pemkot Ambon sosialiasi program "Bapak asuh" jaminan sosial, lindungi Naker