Ambon (ANTARA) -
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ambon bersama BPJamsostek Cabang Maluku melakukan pemantauan kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Pemantauan dan evaluasi untuk Kejaksaan terkait bagaimana kepatuhan terhadap kepesertaan BPJamsostek di lingkup Pemkot Ambon, " kata Kepala Negeri (Kajari) Ambon Dian Frits Nalle, Kamis.
Dikatakannya, tugas kejaksaan adalah memberikan informasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres nomor 2/2021 menginstruksikan 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh Indonesia
Fungsi dan kewenangangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi.
Menurut data Kejari, kota Ambon termasuk paling baik kepesertaannya BPJamsostek yakni melindungi pekerja non ASN hingga pekerja rentan. "Memang masih ada tunggakan sedikit di tingkat kelurahan, serta kepesertaan bagi RT dan RW masih terkendala karena belum terdata. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat direalisaikan," ujar Kajari.
Kepala BPJAMSTEK Cabang Maluku, Mangasa Laurensius Oloan mengatakan, pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengembangkan mana penerapan Inpres di Pemkot Ambon.
"Sebagai badan penyelenggara kami telah menyampaikan bahwa untuk non ASN sebagian besar sudah terdata. Memang ada beberapa yang belum contohnya di aparatur kelurahan, yang kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia mengakui, dari 11 kabupaten/ kota di Maluku hanya kabupaten Kepulauan Aru yang belum menerapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah non ASN dan aparatur desa.
"Kabupaten kota lainnya telah menerapkan, khususnya Pemkot Ambon menjadi panutan bagi kabupaten dan kota lain di Maluku," tandas Mangasa.