Ambon (ANTARA) - Oknum yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada 2 Februari 2022 karena memiliki 13 paket narkotika jenis sabu - sabu, "MST", bukan pegawai Angkasa Pura Ambon.
Humas Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra, di Ambon, Senin, menegaskan, "MST adalah pegawai PT Angkasa Pura Suport yang bertugas sebagai tenaga outsourcing di Bandara Pattimura.
"Kami membantah oknum tersebut adalah staf Angkasa Pura Ambon sehingga tidak merusak citra perusahaan," ujarnya.
Apalagi, oknum bersangkutan melakukan perbuatan pribadi yang dilakukan di luar wilayah kerja Bandara Pattimura Ambon maupun saat jam kerja.
"Kami mengecek oknum tersebut telah dipecat sehingga jangan dikait - kaitkan dengan Angkasa Pura Ambon," tandas Aditya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, menangkap pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandaraa International Pattimura Ambon bersama 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada 2 Februari 2022, sekitar pukul 14.50 WIT.
Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian dibawa bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan MST karena bersangkutan menyatakan barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL sehingga perlu pembuktian.
Pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.