Ambon (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon sangat menyesali keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon terkait pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, setelah pemberitaan pelecehan seksual.
“Saya kira langkah Lembaga dalam hal ini Rektor, yang dikabarkan melakukan pembekuan atau pelarangan untuk LPM Lintas terkait pemberitaan yang mengungkap adanya tindakan asusila (pelecehan seksual) oleh beberapa oknum dosen, adalah hal yang sangat disesali,” kata koordinator Devisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka, kepada ANTARA, di Ambon, Jumat.
Menurutnya, lembaga IAIN Ambon seharusnya membuat tim investigasi atau tim pencari fakta, untuk menggali informasi yang disajikan dalam edisi Lintas.
“Bukan malah membredel. Ini langkah yang menurut saya sangat tidak bijak. Kampus tidak perlu malu dengan pemberitaan semacam itu,” ujar Nurdin.
Baca juga: Rektor IAIN Ambon bekukan LPM karena beritakan pelecehan seksual, begini penjelasannya
Akibat pembekuan Lintas, Sejumlah lembaga membentuk tim advokasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon
Lembaga tersebut diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, LBH Pers Ambon, LBH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dan Gerak Perempuan Maluku.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Majalah Lintas menerbitkan edisi khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku mendapat pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
Baca juga: Sejumlah Lembaga bentuk tim advokasi untuk LPM Lintas IAIN Ambon, suarakan keadilan