Ambon (ANTARA) - Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jafri Taihuttu meminta kepada Pertamina untuk mengontrol Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak terjadi penjualan BBM kepada pengecer menggunakan jeriken di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
“Kami pihak komisi minta agar pertamina lebih tingkatkan kontrol ke SPBU-SPBU yang ada. Agar tidak terjadi hal seperti ini di tiap-tiap SPBU,” kata Ketua Komisi II DPRD Ambon, Jafri Taihuttu, Rabu.
Menurutnya, apabila terus terjadi penjualan BBM kepada pengecer yang meminta pengisian BBM menggunakan jeriken maka ini akan mengakibatkan para nelayan yang mau melaut kesulitan mendapatkan BBM.
“Kami juga prihatin kepada nelayan yang berdasarkan informasi, mereka kini kesulitan mendapatkan BBM dari SPBU. Kami minta kepada Pertamina juga untuk mempertimbangkan hal ini, agar mereka juga bisa mendapatkan BBM secara baik, dan tidak merisaukan masyarakat tentunya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Jafri, jika tidak ada kontrol kepada SPBU, maka penjualan BBM kepada pengecer yang datang dengan banyak jeriken juga akan menyebabkan antrean yang panjang bagi pengguna kendaraan.
"Kami ingin di bulan suci Ramadhan ini, antrian panjang tak mengganggu,” pintanya
Sementara itu, Sales branch manager Pertamina Maluku, Yunus Muharrahman menegaskan akan menindak tegas pihak SPBU di Kota Ambon yang kedapatan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken.
"Kan kalau untuk perikanan, seperti nelayan, boleh. Tapi kalau untuk pengecer itu tidak dibenarkan, itu ilegal. Kalau kedapatan ada yang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen, lapor ke Pertamina biar kita menindak SPBU yang bersangkutan," kata Yunus.
Menurutnya, jika memang kedapatan, Pertamina akan memberikan sanksi yang akan dimulai dari pembinaan level satu, dua, hingga tiga, dan yang paling maksimum adalah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Tapi untuk sampai ke tingkat PHU, kita lewati tahap-tahap lah. Bikin pendekatan persuasif, teguran lisan, dan beberapa tahap lainnya. Kalau memang sudah tak bisa bentuk lagi, barulah kita berikan sanksi PHU," jelasnya
Kata Yunus, pengawasan di SPBU bukan saja menjadi kewenangan Pertamina. Tetapi pengawasan serta tanggungjawab masing-masing pihak.
"Tanggung jawab pengawasan bukan saja di Pertamina, tapi masing-masing pihak juga memiliki tanggungjawab itu. Jadi mari-sama kita awasi ini," pintanya.
Terlepas dari itu, Ia menambahkan, untuk pengendara roda dua maupun roda empat, tidak usah khawatir karena stok BBM jenis pertalite masih bisa melayani untuk semua.
"Supir angkot, tukang ojek, tidak usah khawatir. Kita punya stok pertalite yang cukup untuk melayani semua masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Baca juga: Pertamina tambah pasokan pertalite di Kota Ternate, permintaan masyarakat tinggi
Baca juga: DPRD Kota Ambon Dorong Pertamina Adakan "Pertalite Day"
