Amnesti Internasional Desak Indonesia Selidiki Insiden Banten
Selasa, 8 Februari 2011 10:33 WIB
Amnesti Internasional meminta pemerintah Indonesia selidiki tuntas insiden bentrokan warga dengan pengikut Ahmadiyah di Pandeglang, Banten pada Minggu (6/2), yang mengakibatkan empat orang tewas dan sejumlah orang lainnya terluka.
Desakan itu disampaikan Deputi Direktur Asia-Pasifik Amnesti Internasional, Donna Guest, dalam keterangan persnya yang diterima Antara London, Selasa.
"Ini serangan brutal terhadap pengikut Ahmadiyah yang mencerminkan kegagalan pemerintah Indonesia untuk melindungi penganut agama minoritas dari pelecehan dan serangan para pelaku," kata Donna Guest.
Bentrokan itu sendiri bermula ketika sekitar seribu orang yang menggunakan berbagai senjata tajam dan batu menyerang rumah seorang pemimpin dari kelompok Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Provinsi Banten.
"Polisi Indonesia harus melakukan suatu penyelidikan dengan cepat, menyeluruh dan efektif menjadi kekerasan dan memastikan bahwa mereka yang dicurigai terlibat dituntut di pengadilan yang adil," ujar Donna Guest.
Ahmadiyah adalah sebuah kelompok keagamaan yang menganggap dirinya sebagai bagian dari Islam, meskipun banyak kelompok muslim "mainstream" mengatakan bahwa mereka tidak mengikuti sistem kepercayaan agama Islam yang diterima.
Massa mengepung sebuah rumah di mana setidaknya terdapat 18 anggota Ahmadiyah tengah berkumpul dan menuntut mereka untuk membubarkan diri.
Dalam penyerangan itu, tiga anggota Ahmadiyah yang diidentifikasi sebagai Roni, Tarno dan Mulyadi dilaporkan tewas. Sementara satu orang lagi bernama Deden, pada Selasa (8/2), dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Massa juga menghancurkan rumah, serta kendaraan yang diparkir di sekitarnya.
Amnesti Internasional mendokumentasikan banyak kasus intimidasi dan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah oleh kelompok-kelompok Islam radikal di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Donna Guest, intimidasi dan kekerasan itu termasuk serangan dan pembakaran tempat ibadah Ahmadiyah dan rumah tinggal, yang menyebabkan mereka hidup berpindah pindah.
Dalam kebanyakan kasus, mereka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah tidak dihukum dan ada kecenderungan oleh otoritas untuk menyalahkan minoritas untuk "pandangan sesat" ketika serangan terjadi.
Pelecehan dan serangan terhadap komunitas Ahmadiyah juga didorong oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada 2008 terkait keberadaan Ahmadiyah.
Amnesti Internasional meminta pemerintah untuk membatalkan semua hukum dan peraturan yang membatasi hak untuk kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 dari Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan memulai penyelidikan independen dan tidak memihak dalam semua kasus intimidasi dan kekerasan terhadap minoritas agama di Indonesia.
Amnesti Internasional juga menyerukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki tuduhan bahwa polisi tidak mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi pengikut Ahmadiyah yang berkumpul, dan tidak mencegah serangan pada Minggu (6/2) tersebut.
"Indonesia harus mengembangkan strategi konkret untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan beragama dan toleransi beragama, yang jelas memburuk dalam beberapa tahun terakhir," demikian Donna Guest.