Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pertamina Maluku telah menyepakati penambahan jam operasional pengisian pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Ambon.
Hal ini disepakati dalam rapat Komisi II DPRD Ambon bersama Pertamina dalam menindaklanjuti aspirasi dari para sopir angkutan kota (angkot) yang mengeluhkan kelangkaan pertalite di Kota Ambon dalam beberapa waktu terakhir.
“Oleh karena itu dalam rapat tadi kita menyimpulkan untuk mengatasi persoalan yang ada dengan menyepakati penambahan jam operasional yang dilakukan oleh para pengusaha pom bensin yang ada di Kota Ambon,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Ambon, Johan Van Capelle, di Ambon, Jumat.
Baca juga: Ombudsman: menaikkan harga BBM bersubsidi, menyulitkan kondisi perekonomian
Ia mengatakan, perpanjangan jam operasional ini menjadi salah satu rekomendasi dari Komisi II DPRD Ambon, kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Jadi yang tadinya ditetapkan oleh SK wali kota hanya batas jam 22.00 WIT, kita dorong supaya diperpanjang. Supaya hal yang menjadi keluhan para sopir angkot itu juga dapat teratasi. Ini sudah disepakati dan sudah menjadi keputusan bersama,” ujarnya.
Selain itu, kata Johan, Komisi II bersama Pertamina serta pengusaha SPBU juga telah menyepakati untuk mencabut jam operasional tutup buka terhadap pengisian pertalite.
Menurutnya, salah satu akibat dari kemacetan adalah karena penumpukan kendaraan di beberapa SPBU di Kota Ambon akibat diberlakukannya jam operasional tutup buka dengan waktu yang berbeda-beda di setiap SPBU.
“Karena menurut pengamatan kami ketika SPBU yang satu terjadi tutup operasi untuk sementara, maka terjadilah penumpukan di SPBU yang lain. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mencabut ketentutan yang diberlakukan oleh SPBU terkait dengan pertalite itu,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi katakan rencana ubah harga Pertalite jangan turunkan daya beli rakyat
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan dari Komisi II ditemukan pemberlakuan jam operasional buka tutup mulai jam 11.00 WIT hingga jam 13.00 WIT yakni, di Wayame, Teluk Ambon, dan dibuka lagi pada pukul 15.00 WIT.
“Pohon Pule juga demikian yang sempat juga melakukan jam buka tutup, tapi sudah disepakati bersama bahwa hal itu saya kira dicabut,” katanya.
Ia menegaskan, akan menindak tegas apabila masih kedapatan ada pengusaha SPBU yang masih memberlakukan jam operasional buka tutup karena telah melanggar keputusan bersama.
“Kita sampaikan bahwa dalam fungsi pengawasan kita, kita akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pom bensin-pom bensin yang ada di Kota Ambon,” kata Johan.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Pertamina MOR VIII Maluku – Papua Wilson Eddi Wijaya mengaku menerima masukan yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Ambon, dan akan melaksanakannya dengan baik.
“Kami juga nanti bahas terkait seperti yang diusulkan oleh SPBU agar jam operasionalnya bisa bertambah karena selama ini kan masih mengikuti instruksi daripada surat wali kota ya,” katanya.
Baca juga: Menteri ESDM: Pemerintah masih bahas kenaikan harga Pertalite
Wilson juga mengucapkan terima kasih kepda Komisi II DPRD Ambon atas masukan yang telah diberikan, ia berjanji akan menata kembali.
“Sebenarnya kita berterima kasih sekali sama DPRD Komisi II Kota Ambon atas masukan dan hal hal yang baik ya untuk pelayanan masyarakat Kota Ambon. Kita akan meningkatkan pelayanan juga,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, melakukan aktivitas seperti biasa, dan tidak perlu khawatir atau panik dalam hal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kita harapkan semua bisa tertib dan lebih teratur saja,” katanya.
Baca juga: Ekonom UGM usul naikkan harga Pertalite dan turunkan harga Pertamax, begini penjelasannya