Jakarta (ANTARA) - Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2010-2022 dengan mengubah harga kekayaan yang diduga hasil korupsi menjadi bentuk tabungan dan deposito, pembelian tanah dan bangunan, memberikan pinjaman kepada pihak terafiliasi, membangun pabrik hingga membeli saham.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk tabungan dan deposito, melakukan pembelanjaan atau pembayaran, di antaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, pembelian saham atas harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2004 sampai Juni 2022," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Surya Darmadi dalam surat dakwaan jaksa disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri atas 11 perusahaan berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi dengan bergerak pada usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.
"Terdakwa Surya Darmadi selaku beneficial owner PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani dan PT Panca Agro telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan dan izin pelepasan kawasan hutan sehingga terdakwa memperoleh harta kekayaan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS," ungkap jaksa.
Apabila dijumlahkan harta tersebut mencapai Rp7.710.685.766.851,4 dengan rincian Rp7.593.068.204.327 ditambah 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915).
"Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, dan ke perusahaan lain milik terdakwa," tambah jaksa.
Kemudian harta kekayaan tersebut disamarkan asal-usulnya menjadi bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Pada 27 Juli - 11 Mei 2018 Surya mentransfer uang sebesar Rp15.153.790.200 ke anaknya Cheryl Darmadi menggunakan rekening PT Palma Satu.
2. Pada 31 Januari 2012 - 28 Juli 2022 Surya mentransfer sebesar Rp3.352.902.748.385 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil and Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening milik PT Banyu Bening Utama.
3. Pada 27 Januaari 2012 - 28 Juli 2022 Surya Darmadi mentransfer uang sebesar Rp331.291.072.111 ke PT Bayas Biofuel, PT Darmex Agro, PT Darmex Oil and Fats, Yayasan Darmex menggunakan rekening milik PT Seberida Subur.
4. Pada 27 Mare 2012 - 29 Juli 2022 Surya Darmadi mentransfer uang sebesar Rp2.704.885.792.251 ke PT Darmex Agro, PT Darmex Plantations, PT Darmex Biofuel, PT Darmex Oil and Fats dan Yayasan Darmex menggunakan rekening milik PT Kencana Amal Tani.
5. Pada 3 Januari 2012 - 28 Juli 2022 Surya Darmadi mentransfer uang Rp1.498.081.527.239 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuel, PT Darmex Oil and Fats menggunakan rekening milik PT Panca Agro Lestari.
6. Pada 27 Januari 2012 - 28 Juli 2022 Surya Darmadi mentransfer uang sebesar Rp1.892.738.295.122 ke PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, PT Darmex Biofuel, PT Darmex Oil and Fats menggunakan rekening milik PT Palma Satu.
7. Pada 2012 - 2021 Surya Darmadi melakukan penyetoran modal ke PT Harapanjaya Bumipertiwi melalui PT Asset Pacific sebesar Rp440 miliar dan digunakan untuk membeli tiga bidang tanah di Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
8. Pada 2012 - 2022, Surya Darmadi melalui PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Harapanjaya Bumi Pertiwi, PT Asset Pacific mentranfer dana ke PT Delimuda Nusantara untuk penyetoran modal dan pembelian saham dan selanjutnya digunakan untuk pembelian empat kapal dengan kepemilikan PT Delimudan Nusantara
9. Pada 2012 - 2020, Surya Darmadi melalui PT Darmex Plantations melakukan penyertaan modal ke PT Monterado Mas dan selanjutnya PT Monderado Mas melalui PT Dabi Oleo mendirikan pabrik di Lubuk Gaung Riau senilai Rp1,493 triliun tapi pada 2020 pabrik tersebut dijual ke PT Sari Dumai Oleo.
10. Pada 2013 membeli tanah dan bangunan di Jalan Salemba Raya seluas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.
11. Pada 2013 Sruya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu tani sebesar Rp331.100.744.347 dan selanjutnya digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan di Kebon Sirih, Menten seluas 16.250 meter persegi.
12. Pada 2013 Surya Darmadi membeli satu unit apartemen The Pakubuwono View atas nama Cheryl Darmadi seluas 180 meter persegi.
13. Pada 2015 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama seluas 800 meter persegi atas nama Adil Darmadi.
14. Pada 2015 membeli tanah dan di Jalan Bukit Golf Utama seluas 2.209 meter persegi atas nama Adil Darmadi.
15. Pada 2015 Surya Darmadi melalui PT menara Perdana membeli dua bidang tanah dan bangunan, yaitu Hotel Holiday Inn Resort Baruna Bali di Kuta, Badung, Bali, seluas 26.730 dan 2.000 meter persegi.
16. Pada 2016 Surya Darmadi membeli bangunan kantor di Jalan R.A. Kartini Pondok Pinang Kebayoran lama seluas 5.000 meter persegi atas nama PT Menara Capital Indonusa.
17. Pada 12 Mei 2021 Surya Darmadi melalui PT Asset Pacific menempatkan dana ke perusahaan miliknya di Singapura dalam bentuk penyertaan saham sebesar 4,8 juta dolar Singapura melalui perjanjian antara PT Asset Pacific (subscriber) dan PT Palma Pacific PTE LTD (existiing shareholder) dan Rich Asian PTE LTD.
18. Pada 18 Juni 2021 Surya Darmadi melalui PT Asset Pacific dan Palma Pacific PTE LTD mentransfer dana sebesar 63 juta dolar Singapura ke Rich Asian PTE LTD yang merupakan perusahaan Surya di Singapura.
19. Pada Juni 2021 Surya Darmadi melalui PT Asset Pacific membeli properti di 235 Queen Street, Melbourne, Victoria, Australia senilai 45,4 juta dolar Australia.
20. Pada Mei 2022 Surya Darmadi melalui PT Assest Pacific membeli 22 unit apartemen di Singapura yang ada di Draycott 8 senilai 166.772.550 dolar Singapura.
21. Pada Juni 2022 Surya Darmadi melalui PT Menara Capital Indonusa membeli saham MCOL sebesar Rp175.031.85.000.
22. Pada 2020 Surya Darmadi melalui PT Danatama Mulia membeli tiga bidang tanah dan bangunan di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat seluas 152, 143 dan 155 meter persegi.
23. Pada 2020 Surya Darmadi melalui PT Asset Pacific dan PT Darmex Platation menempatkan dana dalam bentuk giro dan deposito senilai Rp544.066.922.778 di Bank BNI, Rp3.020.879.952.618 di Bank BRI, dan Rp1.558.242.189.583,23, 11.400.813,57 dolar AS dan 646,04 dolar Singapura di Bank Mandiri.
24. Melakukan setoran modal melalui PT Darmex Plantation ke PT Alfa Ledo senilai Rp3 triliun dan selanjutnya menguasai 11 bidang tanah dan bangunan di Kalimantan Barat.
25. Pada 2022 membeli 1 unit apartemen South Hills di Jalan Denpasar Jakarta Selatan seluas 124 meter persegi atas nama Adil Darmadi (anak Surya).
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa dengan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 19 September 2022.
Baca juga: Jampidsus Kejagung jadwalkan periksa Surya Darmadi sebagai tersangka hari ini