Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyiapkan peraturan daerah mengenai pengelolaan hutan adat.
"Tahun 2022 kami telah berproses bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, menggunakan hak inisiatif dewan untuk membuat perda pengelolaan hutan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Aziz Sangkala di Ambon, Selasa.
"Perda tersebut akan didorong di tahun 2023," ia menambahkan.
Baca juga: Perda Pengelolaan Das Dukung Rencana Rehabilitasi Hutan
Ia menjelaskan bahwa penyiapan peraturan daerah mengenai pengelolaan hutan adat antara lain mencakup penyusunan naskah akademik, pelaksanaan konsultasi publik, studi banding, dan penyerapan aspirasi dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku.
Azis mengemukakan bahwa permasalahan dalam pengelolaan hutan adat di daerah-daerah di wilayah Provinsi Maluku belum tentu sama, karenanya dewan akan mengumpulkan masukan dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota.
Peraturan daerah mengenai pengelolaan hutan adat, ia melanjutkan, diupayakan dapat memenuhi kebutuhan semua daerah.
Menurut data Dinas Kehutanan, luas kawasan hutan di wilayah Provinsi Maluku mencapai 3,91 juta hektare (ha) atau 81 persen dari luas daratannya.
Hutan Maluku meliputi hutan konservasi seluas 429.538 ha (10,96 persen), hutan lindung 627.256 ha (16 persen), hutan produksi terbatas 894.258 ha (22,81 persen), hutan produksi tetap 643.699 ha (16,42 persen), dan hutan produksi konversi 1,32 juta ha (33,8 persen).
Baca juga: Maluku susun Ranperda pengelolaan hasil hutan demi masyarakat adat
Maluku siapkan perda tentang pengelolaan hutan adat
Rabu, 21 Desember 2022 6:51 WIB