Ambon (Antara Maluku) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah disahkan DPRD Maluku, menjadi landasan hukum dalam mendukung rencana rehabilitasi hutan dan lahan oleh pemerintah daerah.
"Berdasarkan rencana tekhnis rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2009-2024, jumlah DAS di Provinsi Maluku sebanyak 429 yang tersebar pada sembilan kabupaten dan dua kota," kata Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang di Ambon, Jumat.
Untuk itu, pemprov membutuhkan landasan hukum bagi pelaksanaan pengelolaan DAS sesuai kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumberdaya air, mengatur sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya air dapat diselenggarakan pemerintah daerah dalam rangka mendukung terselengaranya pengelolaan DAS.
Pemerintah, kata Saut, juga telah menetapkan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai.
"Penyelenggaraannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, peranserta dan pemberdayaan masyarakat, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, pengawasan serta mendayagunakan sistem informasi pengelolaan DAS," katanya.
Kemudian masalah kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku juga telah menjadi keprihatinan banyak pihak.
Persoalan ini disebabkan timbulnya bencana alam yang sering terjadi dan mengalami peningkatan setiap tahun seperti banjir bandang dan tanah longsor, terutama di wilayah Pulau Ambon, Seram dan Buru.
"Rusaknya daya dukung DAS sebagai daerah tangkapan air diduga sebagai salah satu penyebab utama terjadinya bencana alam," ujar Saut.
Penurunan DAS juga mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat sehingga daya dukung daerah aliran sungai harus terus tingkatkan.
Perda Pengelolaan Das Dukung Rencana Rehabilitasi Hutan
Jumat, 7 Februari 2014 14:13 WIB