Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan swasta Kiki Otto Kurniawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama Kiki Otto Kurniawan, karyawan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Kamis.
Kiki diketahui merupakan Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk. Adapun yang menjadi direktur utama perusahaan itu ialah Arsjad Rasjid yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Baca juga: KPK panggil tiga pihak swasta sebagai saksi kasus Gubernur Papua
KPK juga pernah memanggil Arsjad sebagai saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe pada Selasa (13/12).
Namun, ia tidak menghadiri panggilan. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe pernah dirawat di RSPAD
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe penuhi panggilan KPK