Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon resmi mengeluarkan paspor elektronik untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri yang jika dibandingkan dengan paspor manual memiliki perbedaan yakni memiliki chip.
"Jadi hari ini ditandai dengan penyerahan paspor elektronik pertama kepada penerima pertama yakni warga Ambon Lia Fahmatia," Kepala Kantor Imigrasi Ambon Ar Ely di Ambon, Senin.
Ia berharap dengan diserahkannya paspor elektronik kepada yang bersangkutan semoga bermanfaat dan bisa menjadi barang negara yang dijaga dengan baik sebagai dokumen.
"Sebab sudah ada beberapa Kantor Imigrasi yang sudah menerbitkan, hanya di Ambon yang baru diluncurkan hari ini, walaupun agak terlambat tapi sudah mulai dilaksanakan," katanya
Dia menyebutkan hingga hari ini sudah ada lima orang yang mengurus paspor elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.
Harapan kami semoga pengeluaran atau peluncuran paspor elektronik di hari ini bisa diketahui masyarakat luas bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon sudah bisa mengeluarkan paspor berbasis elektronik.
Menurutnya, selama ini, masyarakat mengetahui hanya paspor manual biasa yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, bedanya paspor elektronik ini ada chip di dalam, dan juga sudah bebas visa Jepang, kemudian di tempat pemeriksaan Imigrasi bisa langsung digesek seperti ATM saja.
"Jadi tidak perlu lagi antrean lama-lama karena tinggal gesek, kemudian lama berlakunya juga sama 10 tahun," katanya.
Kemudian harganya juga berbeda kalau paspor elektronik harganya Rp650.000, sedangkan biasanya hanya Rp350.000.
Prosedur pembayarannya sama yakni di bank, yang membedakan paspor elektronik dan paspor biasa hanya di chip saja, makanya dikatakan paspor elektronik.
"Jadi kami siap melayani masyarakat yang mengajukan permohonan untuk pembuatan paspor elektronik setiap hari.
Sedangkan permohonan guna pembuatan paspor biasa bisa mencapai 15-20 orang, karena mereka memang belum mengetahui kalau di Kantor Imigrasi Ambon sudah terbitkan paspos elektronik," ujarnya