Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama manajemen PT Angkasa Pura I Cabang Ambon kembali memperpanjang perjanjian kerja sama atau MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Proses penandatangan perpanjangan MoU bidang Datun tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban bersama General Manager PT Angkasa Pura I Persero Cabang Ambon Pribadi Maulana di Ambon, Selasa.
"Kami mengharapkan melalui perpanjangan perjanjian MoU ini dapat menjadi langkah yang bersifat preventif terhadap potensi permasalahan hukum dan sengketa hukum di bidang Datun," ujar Kajati.
Namun bila terjadi persoalan, maka berdasarkan fungsi dan kewenangan kejaksaan yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Menurut Kajati, MoU bidang Datun dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan ketika dihadapi oleh PT Angkasa Pura I Ambon selaku BUMN.
Sehingga pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BUMN.
GM PT Angkasa Pura 1 Cabang Ambon Pribadi Maulana menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang sudah sangat berkontribusi di bidang perdata dan tata usaha negara kepada BUMN tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asdatun Kejati Maluku, Aspidsus, Aspidmil Kejati Maluku, tim Jaksa Pengacara Negara dan segenap jajaran PT Angkasa Pura 1 Persero Cabang Ambon.