Ternate (ANTARA) - Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk penguatan tata kelola dan kepatuhan perkarantinaan dengan melibatkan pemangku kepentingan di lingkup Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
"Kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara bersama guna mendapatkan informasi pelaksanaan pengawasan dalam rangka saling bertukar informasi tentang tata kelola pelabuhan yang lebih baik dan terukur sesuai komitmen pemerintah, terutama dalam mendorong penguatan tata kelola kepatuhan perkarantinaan," kata Kepala Karantina Pertanian Ternate, Tasrif di Ternate, Kamis.
Tasrif selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate mengatakan, harmonisasi dan integrasi dengan segenap instansi terkait harus senantiasa dilakukan penguatan.
Dia menyatakan, lahirnya Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghindari pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian yang dapat membawa hama dan penyakit terhadap keamanan pangan dan mutu pangan produk rekayasa genetik (PRG), sumber daya genetik (SDG), agensi hayati, jenis asing invasif (IAS), tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan pengeluaran dilakukan secara terintegrasi dengan tindakan karantina.
Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate, Rushan Muhammad mengatakan, dengan bersinergi bersama dalam mendorong tata Kelola dan kepatuhan perkarantinaan di Pelabuhan Laut Ahmad Yani perlu dilakukan perbaikan salah satunya yaitu percepatan pelayanan dan penguatan pengawasan, tentunya diperlukan sinergisitas dalam proses layanan yang terintegrasi.
"Sinergitas Pelabuhan berdasarkan pasal 80 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008, melingkupi fungsi kegiatan Kepelabuhan Kepabeanan, Keimigrasian, dan Perkarantinaan. Sistem yang ada di Pelabuhan tidak bisa berdiri sendiri tentunya peran dari instansi tersebut perlu diperkuat untuk mendorong penguatan tata Kelola di Pelabuhan Laut Ahmad Yani," kata Rushan.
Oleh karena itu, dengan harmonisasi dan integrasi dengan segenap instansi terkait sebagai andil dalam penguatan tata kelola dan kepatuhan di Lingkup Pelabuhan Ahmad Yani serta berjuang bersama untuk menjaga Maluku Utara bebas dari hama penyakit hewan maupun tumbuhan.
Turut hadir instansi terkait KSOP Kelas II Ternate, Korem 152/Babulah, POM AD Ternate, POM AL Ternate, Beacukai Ternate, Stasiun Karantina Ikan Kelas I Ternate, Polaroid Polda Maluku Utara, Korwas PPNS Polda Maluku Utara, RRI Ternate, dan segenap instansi terkait lainnya.