Ternate (ANTARA) - Sejumlah pengurus Partai Politik (Parpol) di Maluku Utara (Malut) meminta agar perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Malut untuk mendukung ketersediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lokasi khusus dalam pemilu serentak tahun 2024.
"Ada 61 TPS lokasi khusus yang akan disediakan, tentunya perusahaan yang beroperasi harus sediakan TPS di kawasan mereka, sehingga hak-hak demokrasi setiap pekerja bisa tersalurkan dalam pemilu 2024," kata Ketua Bappilu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Malut, Muksin Amrin di Ternate, Senin.
Dia menyatakan, pengalaman di Malut seringkali Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat hak-hak warga negara yang bekerja di perusahaan tambang tidak disalurkan, sehingga TPS pada lokasi khusus harus disediakan.
Seperti diketahui, terdapat 61 PTS lokasi khusus di Provinsi Maluku Utara pada pemilu 2024 dan sesuai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 61 TPS lokasi khusus tersebut terhitung sebanyak 16.562.
Mantan Ketua Bawaslu Malut ini mengatakan, DPS TPS lokasi khusus itu terdiri dari 15.559 laki-laki dan 1.003 perempuan. DPS pada lokasi khusus sudah di TMS kan di TPS daerah asal, sehingga, sejumlah kabupaten/kota yang belum mengajukan pembentukan TPS lokasi khusus sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu,Divisi Perencanaan,Data dan Informasi KPU Malut, Reni Syafruddin A Banjar mencatat, TPS lokasi khusus tersebar di perusahaan tambang dan Lapas atau Rutan di 6 kabupaten/kota. Yakni Kabupaten Halmahera Selatan 51 TPS lokasi khusus, Kabupaten Halmahera Barat 1, Kota Tidore Kepulauan 1, Kota Ternate 3, Kepulauan Sula 1, dan Kabupaten Halmahera Utara 4.
Sedangkan, untuk Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Pulau Taliabu, Pulau Morotai belum ada permohonan pembentukan TPS lokasi khusus.
Dia menyebut, pihak perusahaan maupun lainnya bisa mengajukan pembentukan lokasi khusus hingga sebelum penetapan DPT dengan membuat surat permohonan kepada KPU RI melalui KPU kabupaten/kota.
Reni menjelaskan DPS pada TPS lokasi khusus merupakan data bergerak atau dinamis yang dapat berubah dan DPS pada TPS lokasi khusus bisa berkurang maupun bertambah, misalnya pada perusahaan tambang itu kan bentuk kerjanya sesuai kontrak.
Sebelumnya, KPU Malut pada Kamis (13/4) , menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan umum tahun 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 980.474 jiwa (laki-laki 504.415 jiwa perempuan 476.059 jiwa) dan 4.241 TPS yang tersebar di 1.185 desa/kelurahan dan 118 kecamatan.