Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan, mantan narapidana (Napi) juga berkesempatan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024.
“Tapi meski mereka diberikan kesempatan nyaleg, namun ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh para mantan napi sebagai bakal calon anggota DPD maupun DPRD,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Maluku Almudatsir Sangadji, di Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan, persyaratan untuk bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Untuk bacaleg DPD RI, sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
“Selain itu juga ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87 tahun 2022,” ujarnya.
Menurutnya, itu merupakan pengujian terhadap syarat calon anggota DPD yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 186. Kemudian syarat calon anggota DPR, DPDR provinsi dan kabupaten/kota yang diatur dalam pasal 240.
"Jadi ketentuannya, ada dua kategori mantan terpidana, yakni terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik serta mantan terpidana yang pidana kealpaan dan politik," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan pidana politik, itu ada ketentuan jeda lima tahun sebelum dia mendaftar sebagai bakal calon, baik DPD maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara untuk mantan napi yang pidana kealpaan dan pidana politik, dapat mengajukan diri sebagai balon DPD, DPR, dan DPRD persyaratan dokumennya sedikit berbeda.
"Kalau bakal calon dari mantan terpidana yang bukan pidana kealpaan dan politik, harus mendapatkan surat keterangan dari Lapas atau Balai Pemasyarakatan yang di dalamnya tercantum kapan dirinya bebas murni, untuk dihitung masa jedanya," katanya menerangkan.
Selanjutnya, untuk bakal calon dari mantan napi dalam konteks pidana kealpaan dan pidana politik, harus mendapat surat keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
KPU Maluku resmi telah membuka pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif DPD RI dan DPRD Maluku, sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.