Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk mempercepat proses pembayaran stimulan bagi korban kebakaran di Jalan Pala, Belakang Kota Ambon.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mengatakan, dana tersebut harus segera direalisasikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga yang menjadi korban kebakaran.
"Saya kira ini harus di percepat, sebagai bentuk kepedulian pemkot kepada warga kebakaran disana," kata Latupono, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, warga yang tertimpa musibah kebakaran sangat membutuhkan uluran tangan dari pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus betul-betul menaruh perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
Ia mengaku, Pj. Wali Kota Ambon juga telah menyampaikan dana stimulan untuk para korban kebakaran akan segera dicairkan. Artinya pemerintah telah menaruh perhatian terhadap ratusan rumah warga yang mengalami kebakaran.
"Kami bersyukur, ada perhatian serius dari Pemkot untuk merealisasikan anggaran tersebut. Kami harap itu bisa dipercepat supaya warga juga bisa memanfaatkannya untuk membangun rumah mereka kembali," ucapnya.
Diberitakan, kebakaran terjadi di Jl. Pala, kawasan Belakang Kota, Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.20 WIT.
Kebakaran bersumber dari sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DE 1018 AS yang menabrak salah satu ruko, kemudian mengakibatkan ledakan dan memicu kobaran api sehingga membakar pertokoan dan merembet ke rumah warga di sekitar lokasi.
Peristiwa itu mengakibatkan 110 unit rumah warga terbakar, satu orang meninggal dunia, tiga orang luka berat.
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, ratusan unit rumah terbakar itu akan diindentifikasi untuk mengetahui mana rumah yang bersertifikat dan yang tidak bersertifikat.
Bagi rumah yang bersertifikat akan diberikan stimulan oleh pemkot untuk membangun kembali rumah yang terbakar.
“Bagi yang punya rumah bersertifikat kita akan kasih bantuan untuk stimulan membangun rumahnya,” kata Wattimena, Selasa (16/5).
Menurut dia, ketentuan itu telah diatur sesuai prosedur dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) yang harus diataati oleh Pemkot Ambon.
Hal serupa juga telah diterapkan saat menangani kebakaran di Pasar Mardika Ambon. Wattimena menjelaskan, pemkot punya tanggungjawab untuk menangani jumlah rumah yang bersertifikat sebanyak 10 unit.
Kalau jumlahnya 30 unit, itu tanggung jawab Pemprov Maluku, sedangkan di atas 30 itu tanggung jawab Pempus. "Jadi ini sudah ada prosedurnya,” katanya.