Ambon (ANTARA) - Wakil ketua komisi IV DPRD Maluku Rovik Akbar Afifudin mengakui pengalokasian anggaran untuk pendanaan penanggulangan HIV/AIDS di provinsi itu belum terlalu maksimal sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih intensif dengan pemerintah daerah.
"Beberapa waktu lalu Komisi Penanggulangan AIDS Maluku menemui komisi IV dan menyampaikan persoalan ini sehingga menjadi catatan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan besaran dana hibahnya akan kami lihat di APBD," kata Rovik di Ambon, Kamis.
Menurut dia, minimnya pendanaan ini turut mempengaruhi program KPA untuk upaya pencegahan penularan HIV/AIDS dan penanggulangan tidak efektif.
Buktinya, jumlah kasus baru HIV/AIDS mencapai 145 kasus dan secara kumulatif untuk HIV sebanyak 2.284 kasus sedangkan AIDS tercatat sekitar 992 kasus.
Sementara data terakhir yang diterima United Nations Population Fund (UNFPA) atau Dana Kependudukan PBB untuk Indonesia menyebutkan kasus HIV/AIDS di Maluku mencapai angka 5.000 orang dengan usia rata-rata produktif dan penyebaran mayoritas berada di kota Ambon.
Untuk Kota Ambon sendiri kasus HIV/AIDS justeru menyasar kalangan anak-anak remaja yang disebabkan beberapa faktor diantaranya hubungan seks, narkoba dan penggunaan jarum suntik secara tidak bertanggung jawab.
"Ini butuh penanganan seperti KPA yang sampai hari ini mungkin saja dari sisi pendanaannya belum maksimal terutama setelah munculnya pandemi COVID-19, dimana fokus anggaran pemerintah untuk pandemi dan pasca-pandemi berupa pemulihan ekonomi lebih besar," ucapnya.
Sehingga diharapkan masalah seperti ini juga menjadi catatan dari pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota.
"Jangan sampai kita menganggap remeh situasi seperti ini karena fenomena gunung es pada penyakit seperti ini, Makanya sosialisasi harus lebih dimaksimalkan dan juga penanganan terhadap Orang Dengan HIV/Aids (ODHA) harus lebih efektif," tegas Rovik.
Masyarakat juga diimbau untuk sering melakukan pemeriksaan kesehatan dan kalau merasa ada gejalanya maka segera ditangani, meski pun belum ada obat yang menyembuhkan tetapi bisa lewat cara pengobatan untuk memperlambat masa inkubasinya.
Ada cara yang bisa dilakukan melalui tes HIV atau disebut Voluntary Counseling and Testing (VCT) guna mengetahui status HIV dan dilakukan secara sukarela serta melalui proses konseling terlebih dahulu.
Komisi IV DPRD Maluku juga mengagendakan pemanggilan KPA Maluku untuk membahasnya, sebab beberapa waktu lalu mereka juga datang dan menyampaikan alokasi dana yang terbatas lewat hibah pemerintah daerah.