Ternate (Antara Maluku) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabuapaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), akan melegalkan tambang rakyat untuk kesejahtraan masyarakat setempat.
Kadis Pertambangan dan Energi Pemkab Halsel, Rusdi Somadayo mengatakan di Ternate, Selasa, pihaknya telah melakukan proses untuk melegalkan tambang rakyat di sejumlah wilayah di Halsel bagi kepentingan masyarakat setempat.
Oleh karena itu pihaknya telah melakukan peninjauan untuk melihat kelayakan sejumlah lokasi pertambangan yang menjadi usulan masyarakat.
Ditambahkan, saat ini ada beberapa usulan dari masyarakat terkait tambang rakyat yang sementara dalam proses untuk peninjauan kelayakan lokasi pertambangan yang rencana di tetapkan.
"Sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi tambang rakyat berada di wilayah Desa Prapakanda Kecamatan Botang Lomang dan desa Bibinoi kecamatan Bacan Timur, ini proses permohonannya sementara dikaji," kata Rusdi.
Selain itu, pada tahun ini Distamben Halsel juga akan melegalkan beberapa lokasi tambang rakyat dalam bentuk penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kawasaan di Halsel
Menurutnya, tahun ini Pemda Halsel melalui Distamnen akan melegalkan beberapa lokasi tambang rakyat dalam bentuk penetapan WPR untuk kabupaten Halsel.
WPR itu, kata Kadis, berada di Desa Palamea dan Doko Kasiruta Barat untuk mineral bukan logal dan batu atau batu bacan dengan luas 100 hektar dan dibagi dalam empat WPR masing masing 25 hektar.
Di kawasan Kubung kecamatan Bacan Selatan misalnya, dengan luas 100 hektar untuk mineral logam atau emas serta Desa Jibubu dan desa Awis di kecamatan Gane Barat Selatan dengan luas 100 HA untuk mineral logal atau emas.
"Kami pada dalam tahun 2012 ini juga akan melakukan revisi WPR yang ada di Desa Anggai kecamatan Obi untuk tambang emas," katanya.
Pemkab Halsel Legalkan Tambang Rakyat
Selasa, 6 Maret 2012 13:41 WIB