Ambon (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Maluku menyebutkan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menentukan batas akhir pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku 2022 antara Badan Anggaran dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berakhir awal Agustus 2023.
"Kami sudah melakukan rapat bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI secara virtual yang dihadiri seluruh pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi dan komisi membahas kondisi yang dihadapi sekarang," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Melki Sairdekut di Ambon, Kamis.
Rapat secara virtual ini dalam rangka untuk menindaklanjuti hasil konsultasi sebelumnya yang sudah dilakukan di Jakarta atas kondisi yang dihadapi berkaitan dengan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban 2022 Gubernur Maluku.
Menurut dia, DPRD Maluku telah mengirimkan surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov untuk mengagendakan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Badan Anggaran DPRD dengan TAPD pada 1 Agustus 2023.
Rapat tersebut untuk mendengarkan penjelasan atau jawaban TPAD yang diketuai Sekda atas SIM yang diajukan Badan Anggaran(Banggar) DPRD melalui surat resmi.
Kemudian dijadwalkan pada 1 Agustus 2023 diagendakan rapat Banggar DPRD dengan TAPD Pemprov, dan kalau pun tidak memenuhi undangan rapat maka DPRD akan melanjutkan dengan paripurna dewan untuk menentukan sikap politik dewan.
"Paripurna ini dijadwalkan 3 Agustus 2023 sebelum batas waktu paling akhir yang ditentukan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah," tandasnya.
Sebab pada pembahasan LPJ Gubernur di tingkat komisi-komisi sejak penyerahan LPJ Gubernur awal Juli 2023 yang diwakili Wagub Barnabas Orno, tidak semua pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah yang memenuhi undangan komisi.
Kemendagri: Batas pembahasan LPJ Gubernur Maluku awal Agustus 2023
Kamis, 27 Juli 2023 20:37 WIB