Ternate (Antara Maluku) - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) masih menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut Aziz Kharie, tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen KPU Pulau Morotai.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Ramli di Ternate, Rabu mengatakan, Ketua KPU Malut masih menjalani pemeriksaan secara intensif setelah bersangkutan dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2012 lalu oleh Polda Malut.
Menurut dia, Ketua KPU Malut yang sempat buron akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polda Malut di Bogor sejak kemarin, setelah itu Aziz Kharie di bawa ke Ternate dengan menggunakan pesawat Batavia Air Pagi tadi.
"Sebelum dibawa ke Ternate, Aziz Kharie sempat dititipkan di salah satu Polsek di Jakarta dan kemudian diterbangkan ke Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Ramli menyatakan, tersangka ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan Polda Malut dalam kasus pemalsuan dokumen KPU Pulau Morotai.
Bahkan, kata Ramli, tersangka secara sadar tidak pernah menanggapi panggilan Polda dan lebih memilih mengikuti berbagai kegiatan di luar daerah dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU Malut.
Oleh karena itu, upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Malut saat melakukan menangkap tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, dalam kasus ini, berkas pemeriksaan terhadap Ketua KPU Malut dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejati Malut dan tersangka akan diserahkan hari ini oleh Polda Malut ke Kejati.
"Kita langsung menyerahkan tersangka ke Kejati Malut, untuk itu, berita acara penyerahan tersangka telah kita siapkan dan hari ini langsung diserahkan," kata Kabid Humas.
Aziz Kharie ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindakan pemalsuan dokumen berita acara pemberhentian lima anggota KPU Pulau Morotai yang diduga merekayasa hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai yang memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Sehingga berdasarkan tindakan tersebut, Aziz Kharie dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman delapan tahun.