Ambon (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan, sesuai tahapan jadwal program penyelenggaraan Pemilu Gubernur Maluku, penataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan selama 22 hari, mulai 16 Januari hingga 6 Pebruari 2013.
"Penetapan dan pengumuman oleh PPS dijadwalkan tanggal 6 - 25 Maret 2013. Setelah melalui koreksi dan perbaikan DPS, pencatatan pemilih baru dan daftar pemilih tambahan, maka DPT akan ditetapkan oleh PPS pada 15 April 2013," katanya di Ambon, Kamis.
Menurut Idrus Tatuhey, warga masyarakat yang mempunyai hak pilih harus terdaftar dalam DPS sampai penetapan menjadi DPT. Penetapan jumlah surat suara untuk dicetak dan logistik lainnya benar benar berdasarkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT.
"Diharapkan warga masyarakat proaktif agar namanya tercatat dalam DPT pemilu gubernur 2013 maupun pemilu legislatif 2014," ujarnya.
Dia mengatakan, UU Nomor 15 Tahun 2011 menganut asas stelsel aktif, artinya untuk warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak memiliki identitas kependudukan atau tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT, atau DP Tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya dalam DP Khusus.