Ambon (Antara Maluku) - Komisi D DPRD Maluku telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Agama setempat untuk merevisi kembali usulan kuota haji yang diberikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk musim haji tahun 2013.
"Berdasarkan rapat yang dilakukan kemarin, telah ditetapkan pembagian kuota haji 2013 di 11 kabupaten dan kota untuk penyelenggaraan haji tahun ini," kata anggota komisi D DPRD Maluku, Suhi Madjid di Ambon, Rabu.
Berdasarkan kuota provinsi yang sebelumnya ditetapkan Kementerian Agama, untuk jatah Maluku jumlahnya 710 orang, sama persis dengan kuota tahun 2012 yang tidak mengalami penambahan jatah.
Jatah itu harus dibagi untuk seluruh kabupaten dan kota dengan dua pendekatan, pertama dengan menghitung satu per seribu dari jumlah penduduk muslim di kabupaten/kota, dan yang kedua menggunakan pendekatan berbasis daftar tunggu (waiting list).
Dalam usulan kuota haji tahun 2013 kuota haji untuk Kota Ambon sebanyak 288 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur (50), Seram Bagian Barat (60), Kabupaten Kepulauan Aru (28), Buru (75), Maluku Tengah (85), Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (115), ditambah empat calon dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
"Kami menganggap usulan seperti ini belum sangat rasional untuk bisa menempatkan pembagian kuotanya berbasis pada keadilan distribusi, sehingga dibuat revisi dalam rapat terhadap usulan itu untuk membuat usulan penetapan baru kepada pemerintah daerah," katanya.
Hasil revisi adalah kuota Kota Ambon 307 orang, Malteng (80), Kabupaten Malra dan Kota Tual (117), Kabupaten SBB (60), SBT (48), Buru (63), Aru (26) dan Kabupaten MTB tiga orang ditambah tim pembimbing haji daerah enam orang.
Menurut Suhfi, revisi dilakukan untuk memastikan distribusi kuota haji berbasis transparansi keadilan dan memenuhi kaidah kenyamanan jamaah haji, juga mempertimbangkan daftar tunggu yang cukup panjang.