Jakarta (Antara Maluku) - Pengamat politik Arie Sudjito menilai pengusungan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) dari kalangan artis merupakan bentuk kemunduran partai politik dalam menjalankan kaderisasi.
"Rata-rata artis direkrut karena populer saja. Partai politik mengabaikan 'track record' (rekam jejak) dan kualitas artis-artis itu. Ini menunjukkan partai gagal melakukan kaderisasi dan suatu bentuk kemunduran," kata dosen sekaligus sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menilik peran para artis di kancah parlemen pada pemilu sebelumnya, mereka terpilih karena popularitas semata. Namun realitanya, pekerjaan sebagai wakil rakyat di DPR tidak berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Mereka hanya bermodal populer dan partai juga tidak peduli apakah mereka bisa mengerti peran legislasi, 'budgeting', regulasi dan kontrol kekuasaan," tambahnya.
Sayangnya, dengan kondisi demikian, parpol justru semakin memperburuk kondisi demokrasi dengan masih menggunakan nama-nama artis di nomor kecil dalam daftar bakal caleg.
Perekrutan bakal caleg hanya menjadi ajang untuk memenuhi target dan persyaratan untuk maju dalam bursa Pemilu 2014.
"Ini patut diberi peringatan, kalau tidak ada lompatan demokrasi maka kualitas Pemilu 2014 akan semakin terpuruk," tambahnya.
KPU Pusat telah menerima 6.576 berkas bakal caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 dan data tersebut sudah bisa diakses melalui laman resmi KPU.
Dari ribuan nama tersebut terselip sejumlah nama artis yang baru akan memulai pertarungan politik di bursa Pemilu 2014.
Nama-nama artis baru tersebut antara lain adalah Angel Lelga (PPP), Lyra Virna (PPP), Ridho Rhoma (PKB), Giselle Anastasia (PAN), Charles Bonar Sirait (Partai Golkar), Irwansyah (Partai Gerindra), Nico Siahaan (PDI Perjuangan), Doni Damara (Partai NasDem), Anang Hermansyah (PAN) dan Krisdayanti (Partai Hanura).
KPU akan memverifikasi berkas syarat pengajuan pencalonan dan syarat para artis tersebut pada 23 April - 6 Mei.
Hasil verifikasi akan disampaikan kepada partai politik tanggal 7 - 8 Mei, kemudian bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk perbaikan pada 9 - 22 Mei, lalu penyusunan dan penetapan DCS dilakukan 30 Mei - 12 Juni.